Gugatan UU Pilkada Ditolak MK, Ini Alasan Permohonan Empat Mahasiswa Tidak Diterima

mahkamah konstitusi

Gugatan UU Pilkada yang diajukan empat mahasiswa diputus tidak dapat diterima oleh Mahkamah Konstitusi. Putusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah tetap berlangsung secara langsung sesuai ketentuan yang berlaku.

Gugatan UU Pilkada menjadi perhatian setelah Mahkamah Konstitusi membacakan Putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 pada Senin (29/6) di Jakarta. Sidang dipimpin Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo.

Permohonan tersebut diajukan oleh empat mahasiswa yang meminta Mahkamah memberikan penegasan terhadap frasa “secara langsung dan demokratis” dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Namun, Mahkamah memutuskan permohonan tersebut tidak dapat diterima setelah menilai dalil yang diajukan belum memenuhi syarat pengujian undang-undang.

Apa yang Dimohonkan Pemohon?

Permohonan diajukan oleh Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri.

Mereka mengajukan pengujian terhadap frasa “secara langsung dan demokratis” karena muncul kembali pembahasan mengenai kemungkinan perubahan sistem pemilihan kepala daerah melalui DPRD.

Menurut para pemohon, norma tersebut dinilai masih membuka ruang penafsiran yang berbeda sehingga berpotensi memengaruhi arah demokrasi lokal.

Alasan Mahkamah Menolak Permohonan

Mahkamah menyatakan para pemohon tidak dapat membuktikan adanya kerugian hak konstitusional yang bersifat nyata maupun potensial akibat berlakunya norma yang diuji.

Selain itu, Mahkamah juga menilai argumentasi yang diajukan belum memenuhi ukuran penalaran hukum yang diperlukan dalam perkara pengujian undang-undang.

Dalam menyusun pertimbangan, Mahkamah merujuk sejumlah putusan sebelumnya, yakni Putusan Nomor 072/PUU-II/2004, Putusan Nomor 073/PUU-II/2004, Putusan Nomor 69/PUU-XXII/2024, dan Putusan Nomor 110/PUU-XXII/2025.

Pilkada Langsung Tetap Berlaku

Dengan putusan tersebut, ketentuan dalam Pasal 1 angka 1 UU Pilkada tetap berlaku tanpa perubahan.

Pasal tersebut mengatur bahwa pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilakukan secara langsung dan demokratis.

Mahkamah juga menegaskan penyelenggaraan pilkada tetap berpedoman pada asas pemilu yang berlaku secara umum dengan tetap menghormati daerah yang memiliki kekhususan maupun keistimewaan.

Latar Belakang Pengajuan Gugatan

Dalam permohonannya, para mahasiswa menjelaskan bahwa pilkada langsung merupakan hasil reformasi yang memberikan ruang lebih besar bagi masyarakat untuk menentukan pemimpin daerah.

Mereka menilai perubahan mekanisme menjadi pemilihan melalui DPRD berpotensi mengurangi implementasi prinsip kedaulatan rakyat apabila tidak didahului perubahan konstitusi.

Meski demikian, Mahkamah akhirnya memutuskan permohonan tersebut tidak dapat diterima sehingga sistem pilkada langsung tetap menjadi mekanisme yang berlaku saat ini.

Related posts