Nasional

Korupsi Cukai PT Djarum: KPK Geledah Kudus, Rugi Triliunan

korupsi cukai PT Djarum
korupsi cukai PT Djarum

KPK menggeledah kantor pusat PT Djarum di Kudus dan kantor Bea Cukai Kudus, Rabu (28/10/2026), terkait dugaan korupsi cukai PT Djarum. Negara diduga rugi triliunan rupiah, dan perkara ini mengembangkan kasus Bea Cukai yang telah menjerat Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan.

Penyidik bergerak ke Kudus, Jawa Tengah, pada Rabu (28/10/2026). Mereka menyasar dua lokasi sekaligus, yakni kantor pusat PT Djarum dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Kudus. Menurut laporan Kompas, tim KPK membawa pulang dokumen serta barang bukti elektronik dari kedua lokasi tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan. Fokus awalnya adalah penerimaan negara dari sektor cukai. Penyidik juga mendalami kemungkinan kickback, yakni pemberian dari PT Djarum kepada oknum Bea Cukai terkait pita cukai yang ditempel di setiap bungkus rokok. Budi tidak menutup peluang adanya modus lain, seperti dikutip CNBC Indonesia dari keterangan KPK.

Soal dugaan aliran uang, Budi menegaskan penyidik belum menarik kesimpulan. "Semuanya masih didalami," ujarnya, sebagaimana dilansir Jurnas.com. KPK juga belum menjelaskan lebih jauh dugaan keterlibatan PT Djarum dalam perkara ini.

Potensi Kerugian Negara dari Korupsi Cukai PT Djarum

KPK menilai negara berpotensi rugi triliunan rupiah. Angka pastinya belum diumumkan. Menurut VIVA, penyidik juga belum membuka kapan dugaan praktik itu berlangsung. Gokepri melaporkan bahwa tim kini menelusuri perkara hingga beberapa tahun ke belakang.

Bagi pembaca awam, cukai adalah pungutan negara atas barang tertentu, termasuk rokok. Pita cukai menjadi tanda bahwa pungutan itu sudah dilunasi. Karena itu, dugaan penyimpangan di titik ini langsung berdampak pada penerimaan negara.

Budi menegaskan perkara ini berbeda dengan kasus di Kejaksaan Agung. Menurut dia, perkara KPK "berbeda karena ini berkaitan dengan cukai", sedangkan Kejaksaan Agung menangani dugaan tindak pidana pajak, sebagaimana diberitakan. Pada 28 Oktober 2026, KPK menerbitkan satu surat perintah penyidikan umum. Dokumen itu menjadi dasar hukum untuk mengusut dugaan penyimpangan cukai yang melibatkan PT Djarum dan Bea Cukai Kudus.

Jejak Kasus Bea Cukai dan Peran Dedy Kurniawan

Perkara induknya bermula dari operasi tangkap tangan KPK di lingkungan Bea Cukai pada Februari 2026. Hingga 26 Agustus 2026, KPK telah menetapkan dan menahan delapan tersangka dari unsur pejabat Bea Cukai dan pihak swasta. Mereka antara lain Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Sisprian Subiaksono, dan Kepala Seksi Penindakan II Orlando Hamonangan.

Dari pihak swasta, KPK menjerat pemilik Blueray Cargo John Field dan Ketua Tim Dokumentasi Importasi Andri. Dedy Kurniawan, Manajer Operasional Blueray Cargo, ikut berada dalam daftar itu. Blueray Cargo sendiri bergerak di bidang jasa pengurusan kargo. Dua tersangka lain adalah Kepala Seksi Intelijen Cukai Budiman Bayu Prasojo dan Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda.

Dalam fakta persidangan, jaksa KPK meyakini John Field bersama Dedy dan Andri terbukti menyuap sejumlah pejabat Bea Cukai. Tujuannya agar barang impor milik Blueray Cargo lebih cepat lolos dari pengawasan kepabeanan, menurut CNN Indonesia.

Jurnas menambahkan bahwa KPK menduga Gatot membuka akses bagi John Field untuk bertemu Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama. KPK juga menduga John Field rutin memberi uang kepada sejumlah pihak di Bea Cukai sebagai imbalan kemudahan dalam proses kepabeanan.

Respons PT Djarum dan Langkah Penyidik Selanjutnya

PT Djarum menyatakan siap kooperatif. Corporate Communication Senior Manager Group Budi Darmawan menyampaikan hal itu setelah penggeledahan di kantor pusat Kudus. Perusahaan akan membantu KPK menuntaskan penanganan kasus dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai, seperti dikutip CNN Indonesia.

Proses hukum masih berada di tahap awal. Penyidik akan menganalisis dokumen dan barang bukti elektronik hasil penggeledahan. Semua pihak yang disebut dalam penyidikan tetap berstatus sesuai asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan.

Penggeledahan di Kudus menandai babak baru kasus Bea Cukai. KPK kini menguji dugaan penyimpangan cukai rokok yang berpotensi merugikan negara triliunan rupiah. Hasil pendalaman bukti akan menentukan arah penyidikan berikutnya.