suaradunianusantara.net – Keputusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat yang menyatakan dokumen ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo sebagai informasi terbuka menandai babak penting dalam praktik keterbukaan informasi publik. Sengketa ini menempatkan publik sebagai subjek utama, bukan sekadar penonton polemik.
Komisi Informasi Pusat mengabulkan gugatan Bonatua Silalahi terhadap Komisi Pemilihan Umum terkait akses dokumen pendidikan Joko Widodo. Putusan dibacakan dalam sidang di Jakarta Pusat pada Selasa (13/1/2026).
Majelis Komisioner menyatakan bahwa salinan ijazah Jokowi yang digunakan dalam pencalonan presiden 2014 dan 2019 merupakan informasi terbuka dan wajib diberikan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Jejak Sengketa Sejak Pemeriksaan Awal
Sebelumnya, sengketa ini bergulir di Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta. Dalam sidang pemeriksaan awal pada 5/11/2025, Pemohon meminta ijazah Jokowi saat pencalonan Gubernur DKI Jakarta.
Namun pada praktiknya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan tidak menguasai dokumen tersebut. PPID menjelaskan bahwa arsip berada di bawah kewenangan KPU, bukan pemerintah daerah.
Di sisi lain, Majelis Komisioner menilai pentingnya kepastian hukum terkait kewenangan penguasaan arsip, termasuk masa retensi dan peran lembaga kearsipan daerah.
Konteks Penyelenggara Negara
Yang patut dicatat, Majelis Komisioner menekankan perbedaan mendasar antara informasi pribadi dan informasi pejabat publik. Dalam konteks penyelenggara negara, standar keterbukaan dinilai lebih luas.
Dengan kata lain, pengujian terhadap pengecualian informasi tidak bisa disamakan dengan pegawai nonpublik. Titik tekan ada pada kepentingan publik dan akuntabilitas jabatan.
Respons KPU dan Dampak Lanjutan
Sementara itu, KPU menyatakan akan mempelajari putusan KIP sebelum menentukan langkah hukum. Hingga kini, rapat internal masih menunggu salinan resmi putusan.
Tak berhenti di situ, perkara ini juga bersinggungan dengan kasus ijazah palsu yang tengah ditangani Polda Metro Jaya. Kendati demikian, KIP menegaskan bahwa sengketa informasi berdiri terpisah dari proses pidana.
Makna Lebih Luas bagi Keterbukaan Informasi
Secara garis besar, putusan ini menegaskan bahwa transparansi bukan sekadar prinsip normatif. Dalam realitas di lapangan, keterbukaan menjadi alat kontrol publik terhadap penyelenggara negara.
Kesimpulannya sederhana: sengketa ini bukan hanya tentang ijazah Jokowi, melainkan tentang batas dan tanggung jawab negara dalam membuka informasi kepada warga.
