SuaraDuniaNusantara.net—Kemendikdasmen memastikan dokumen pendidikan murid korban banjir bandang akhir November 2025 di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat tetap sah, sekalipun ijazah, transkrip nilai, dan berkas lain hilang atau rusak akibat bencana.
Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Suharti menegaskan pemerintah menjaga hak administratif murid agar mereka tetap dapat melanjutkan pendidikan dan mengurus kebutuhan lain.
“Kemendikdasmen memastikan bahwa seluruh proses penerbitan ulang, penggantian, dan pengesahan dokumen akan dilakukan secara mudah, cepat, dan tetap sesuai regulasi,” kata Suharti dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa, 9 Desember 2025.
Layanan penerbitan ulang dan pengesahan dokumen juga diiringi koordinasi dengan dinas pendidikan provinsi serta kabupaten/kota untuk mendata jumlah murid yang kehilangan dokumen, termasuk memastikan ketersediaan arsip digital di sekolah.
Pegangan Regulasi dan Prinsip Penerbitan
Suharti menyebut layanan mengacu pada Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, yang menekankan validitas, akurasi, dan legalitas.
Validitas memastikan keaslian dokumen mudah diverifikasi. Akurasi menjamin ketepatan data. Legalitas memastikan proses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk pada situasi kahar akibat bencana.
Prosedur Ulang dan Jalur Alternatif
Penerbitan ulang ijazah atau transkrip dilakukan bila dokumen asli hilang atau rusak. Dokumen ulang memakai Nomor Ijazah Nasional yang sama, disertai keterangan penerbitan ulang, dan disahkan kepala satuan pendidikan yang menjabat saat penerbitan ulang.
Untuk dokumen bertanda tangan basah yang hilang, penerbitan ulang merujuk hasil pindai yang wajib disimpan sekolah. Untuk ijazah sebelum tahun ajaran 2024/2025, masyarakat dapat mengajukan surat keterangan pengganti ijazah bernilai hukum setara. Fotokopi ijazah juga dapat disahkan oleh sekolah atau dinas pendidikan.
Jika sekolah tidak beroperasi akibat dampak fisik, layanan dialihkan ke dinas pendidikan kabupaten/kota atau provinsi, bahkan dapat diambil alih kementerian dalam kondisi tertentu. Dinas pendidikan di wilayah terdampak diminta membuka layanan khusus dan memberi pendampingan penuh.***
