Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani bersama Kapolres meninjau lahan bekas karhutla Dharmasraya di Bukit Lantak, Timpeh, Sumbar, Jumat (16/10/2026). Dalam peninjauan itu, mereka menemukan lahan 5,9 hektare yang ditanami kelapa sawit secara ilegal setelah kebakaran 15 September 2026.
Lahan seluas 5,9 hektare itu berada di kawasan Bukit Lantak, Tabek, Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya. Api melanda area tersebut dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada 15 September 2026. Sekitar sebulan kemudian, pemerintah daerah dan kepolisian turun langsung ke lokasi.
Di lokasi, rombongan menjumpai tanaman kelapa sawit yang tumbuh di bekas area terbakar. Hamparan lahan yang baru hangus itu ternyata sudah berubah fungsi. Kawasan tersebut berstatus Hutan Produksi Terbatas (HPT), sehingga setiap pemanfaatannya terikat aturan kehutanan.
Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani meninjau bekas karhutla bersama Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro dan menjumpai temuan tersebut. Peninjauan berlangsung pada Jumat (16/10/2026). Keduanya melihat langsung kondisi lahan yang terbakar dan telah ditanami itu.
Polisi Pasang Garis Polisi dan Plang Larangan
Polres Dharmasraya langsung memasang garis polisi (police line) di area temuan. Langkah itu menandai lokasi sebagai objek penyelidikan. Pemerintah Kabupaten Dharmasraya menyusul dengan memasang plang peringatan di sekitar lahan.
Tulisan pada plang itu tegas dan mudah dibaca warga: "Dilarang Keras Mengolah, Menanam, atau Berkebun di Area Bekas Karhutla yang Berlokasi di Kawasan Hutan." Pesan tersebut menyasar siapa pun yang berniat memanfaatkan lahan terbakar.
Kapolres Periksa Saksi untuk Usut Penanam Sawit
Kapolres Kartyana menegaskan, polisi akan memeriksa sejumlah saksi yang ditemukan di sekitar lokasi. Pemeriksaan itu bertujuan mengusut pihak yang bertanggung jawab atas penanaman liar tersebut.
"Pembakaran hutan dan lahan dapat menimbulkan konsekuensi hukum. Aktivitas penanaman kelapa sawit di kawasan hutan ini juga perlu ditelusuri berdasarkan status kawasan, perizinan, serta ketentuan kehutanan yang berlaku," ucap Kartyana.
Penyelidikan, dengan demikian, menyasar dua hal sekaligus. Polisi menelusuri peristiwa pembakaran dan menguji legalitas penanaman sawit di kawasan hutan. Dalam keterangannya, polisi belum menyebut pihak yang bertanggung jawab. Status kawasan menjadi kunci karena menentukan jenis aturan yang dapat diterapkan.
KPHP Ingatkan Warga Cek Status Kawasan Hutan
Kepala UPT KPHP Dharmasraya Bobby Habibullah ikut mengingatkan masyarakat. Ia meminta warga memastikan status dan fungsi kawasan sebelum bertani atau membuka lahan.
"Pemahaman terhadap status kawasan sangat penting guna mencegah pelanggaran hukum kehutanan serta menjaga kelestarian lingkungan," ujar Bobby.
Sebagai pemulihan, Pemkab dan Satgas Karhutla menanam bibit pohon buah dan tanaman hutan di area terdampak. Penanaman itu bertujuan memulihkan ekosistem yang rusak akibat kebakaran. Aksi tersebut sekaligus menegaskan bahwa lahan itu termasuk kawasan hutan yang harus dijaga.
Kasus Serupa di Sumatera Jadi Pembanding
Kasus penanaman sawit di bekas lahan terbakar bukan hanya terjadi di Dharmasraya. Polres Siak, Riau, menangkap tersangka karhutla berinisial Y alias IM pada 17 September 2026. Polisi menduga ia membuka kebun sawit secara ilegal di kawasan hutan, menurut laporan Metro TV.
Di Kabupaten Bengkalis, Riau, polisi menetapkan pemilik kebun berinisial JFP sebagai tersangka pada 29 Agustus 2026. Penyidik menemukan aktivitas perkebunan sawit di area karhutla yang menurut BPKH berada di hutan produksi, menurut InfoSAWIT yang mengutip Antara. Dua kasus di Riau dalam dua bulan terakhir itu bisa menjadi pembanding bagi penanganan karhutla di Sumatera.
Pemberitaan CNBC Indonesia pada Desember 2025 memberi gambaran ancaman hukumnya. Penggunaan kawasan hutan secara ilegal diancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp7,5 miliar. Ancaman itu dimuat dalam kasus perambahan di kawasan konservasi Jambi, bukan di Dharmasraya.
Temuan di Bukit Lantak menunjukkan bahwa karhutla bisa membuka persoalan lain, yakni pemanfaatan kawasan hutan secara ilegal. Polisi masih akan memeriksa saksi, sementara pemerintah daerah menjaga lahan lewat plang larangan dan penanaman kembali. Warga Dharmasraya perlu memeriksa status kawasan sebelum menggarap lahan agar terhindar dari masalah hukum.
Sumber: Polres Dharmasraya, Pemkab Dharmasraya, UPT KPHP Dharmasraya,