Daerah

Taj Yasin Pastikan Pendampingan Anak Usai Penggeledahan Pesantren

Taj Yasin penggeledahan ponpes Sukoharjo
Taj Yasin penggeledahan ponpes Sukoharjo

Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen memastikan anak-anak yang terdampak penggeledahan ponpes di Sukoharjo mendapat pendampingan psikologis dan jaminan pendidikan pada Sabtu, 31 Oktober 2026.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyiapkan pendampingan bagi anak-anak yang berada di dua lokasi yang digeledah aparat kepolisian di Sukoharjo dan Karanganyar. Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen menegaskan perlindungan anak menjadi prioritas utama setelah penggeledahan pada Selasa, 27 Oktober 2026.

Taj Yasin menyampaikan hal itu di Semarang, Sabtu, 31 Oktober 2026. Ia menilai kehadiran anak-anak di lokasi penggeledahan memerlukan perhatian khusus agar mereka tidak mengalami dampak psikologis jangka panjang.

“Di sana ada anak-anak kecil, ini yang perlu kami dampingi supaya mereka bisa terus ada keberlanjutannya,” kata Taj Yasin, seperti dilansir Tirto, Sabtu, 31 Oktober 2026.

Pendampingan Psikologis Anak

Pemprov Jawa Tengah akan berkoordinasi dengan orang tua atau wali santri untuk memantau kondisi psikologis anak-anak. Pendampingan tersebut juga bertujuan memastikan anak dapat melanjutkan pendidikan tanpa terhambat akibat peristiwa penggeledahan.

Taj Yasin menekankan bahwa anak-anak tidak boleh menjadi pihak yang paling terdampak dalam proses hukum. Ia mengingatkan bahwa keberadaan mereka di lokasi saat penggeledahan berlangsung berpotensi menimbulkan ketakutan atau trauma.

Oleh karena itu, pemerintah provinsi akan memastikan layanan pendampingan psikologis berjalan intensif. Koordinasi juga dilakukan agar kebutuhan dasar anak, termasuk rasa aman dan kesinambungan belajar, tetap terpenuhi.

Kronologi Penggeledahan Ponpes Sukoharjo

Penggeledahan dilakukan tim gabungan Polda Jawa Tengah dan Polres Sukoharjo pada 27 Oktober 2026. Kegiatan tersebut mencakup dua lokasi, yakni di wilayah Sukoharjo dan Karanganyar.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Roy Hardi Siahaan menjelaskan bahwa penggeledahan merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi Babi Tepi Sawah. Peristiwa itu terjadi di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, pada 12 September 2026.

Dalam keterangan resmi di Mapolda Jawa Tengah pada Jumat, 30 Oktober 2026, Roy Hardi menyatakan penyidik telah mengantongi izin dan penetapan resmi dari pengadilan sebelum melakukan penggeledahan.

Polisi juga menegaskan bahwa proses tersebut tetap memperhatikan hak serta perlindungan santri. Pihak kepolisian menyatakan pelaksanaan penggeledahan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Legalitas Ponpes Hamalatul Quran

Taj Yasin menyebut lokasi di Sukoharjo yang digeledah bernama Pondok Pesantren Hamalatul Quran. Namun, berdasarkan penelusuran yang ia terima, ponpes tersebut diduga belum memiliki izin operasional.

Wakil Gubernur Jawa Tengah juga menegaskan bahwa ponpes Hamalatul Quran di Sukoharjo tidak terkait dengan Hamalatul Quran di Jombang. Pernyataan itu disampaikan untuk meredam kekeliruan informasi yang beredar di masyarakat.

Pemerintah provinsi menilai legalitas lembaga pendidikan keagamaan perlu diperiksa secara cermat. Hal itu penting untuk melindungi anak-anak, menjaga mutu layanan pendidikan, dan memastikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Sejumlah media lokal melaporkan bahwa Taj Yasin mendorong penertiban rumah tahfizh Quran atau RTQ. Langkah itu dinilai perlu agar lembaga yang menampung anak-anak memiliki dasar hukum dan pengelolaan yang jelas.

Pemerintah Jaga Hak Anak dan Pendidikan

Pemprov Jawa Tengah menegaskan bahwa penyelidikan kasus tidak boleh mengabaikan hak anak untuk tumbuh dan belajar. Taj Yasin menyebut perlindungan tumbuh kembang serta hak pendidikan sebagai prioritas utama pemerintah daerah.

Pendampingan yang disiapkan mencakup dukungan psikologis, koordinasi dengan keluarga, serta pemantauan keberlanjutan pendidikan anak. Pemerintah juga akan memastikan tidak ada anak yang tertinggal tanpa pengawasan setelah peristiwa tersebut.

Kasus pembakaran warung mi babi di Grogol, Sukoharjo, masih menjadi perhatian publik. Penggeledahan di dua lokasi menjadi bagian dari upaya polisi mengembangkan penyidikan, sementara pemerintah provinsi berfokus melindungi anak-anak yang terdampak.

Pemerintah Jawa Tengah berharap proses hukum berjalan transparan dan tetap menjaga rasa aman masyarakat. Di sisi lain, perlindungan anak serta kepastian pendidikan mereka diharapkan tidak terganggu oleh perkembangan kasus tersebut.