Kementerian Kehutanan menetapkan dua korporasi sebagai tersangka karhutla di Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah pada 31 Oktober 2026. Salah satunya PT GAP, perusahaan penanaman modal asing asal Singapura.
Penegakan hukum kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menyasar korporasi. Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menetapkan PT MAP di Kalimantan Barat dan PT GAP di Kalimantan Tengah sebagai tersangka korporasi dalam dugaan tindak pidana kehutanan.
PT GAP berstatus penanaman modal asing (PMA) asal Singapura. Perusahaan itu beroperasi di Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
Penetapan tersangka ini diumumkan pada Sabtu, 31 Oktober 2026. Langkah tersebut menjadi bagian dari penanganan 120 perkara karhutla yang kini ditangani Kemenhut bersama Bareskrim Polri.
PT MAP dan PT GAP Jadi Tersangka
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan penindakan tidak membedakan status modal perusahaan. Ia menyebut hukum berlaku sama bagi pelaku usaha domestik maupun asing.
“Hukum Indonesia berlaku sama bagi setiap perusahaan yang berusaha di negeri ini, baik yang menggunakan modal dalam negeri maupun modal asing,” ujar Dwi Januanto Nugroho, Sabtu (31/10/2026).
Dari 120 perkara yang ditangani, penegakan hukum terhadap korporasi mencakup 15 subjek hukum. Sebanyak 11 korporasi masih menjalani penyidikan umum, dua korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka, dan dua berkas perkara lainnya telah lengkap.
PT MAP menjadi tersangka atas dugaan karhutla di wilayah Kalimantan Barat. Sementara PT GAP disorot setelah penyidik menemukan dugaan tindak pidana kehutanan di areal perkebunan sawit pada kawasan Hutan Produksi.
Kebakaran di lokasi PT GAP menyangkut area seluas 901,4 hektare. Peristiwa itu terjadi sepanjang 2025 hingga 2026, sedangkan penyidikan dimulai sejak 9 September 2026.
Penyidikan Masih Diperluas
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, menjelaskan penetapan kedua korporasi sebagai tersangka bukan keputusan mendadak. Penyidik menempuh serangkaian proses penyidikan dan pembuktian terlebih dahulu.
“Penetapan dua tersangka korporasi merupakan hasil proses penyidikan yang telah dilakukan. Terhadap sebelas korporasi lainnya, penyidik terus mendalami fakta dan alat bukti untuk menentukan pertanggungjawaban pidana masing-masing,” ujarnya.
Langkah ini juga sejalan dengan temuan bahwa sejumlah perusahaan lain masih dalam tahap pemeriksaan. Secara nasional, hingga 29 Oktober 2026 tercatat 20 korporasi telah menjadi tersangka karhutla, termasuk empat perusahaan PMA dari Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan.
Kemenhut menekankan bahwa status korporasi tidak menjadi penghalang penegakan hukum. Penyidikan akan terus berjalan untuk memastikan pertanggungjawaban setiap pihak yang diduga terlibat.
Kerugian Kalsel Capai Rp12,15 Triliun
Dampak karhutla juga terasa besar di Kalimantan Selatan. Berdasarkan kajian cepat kebencanaan per 18 Oktober 2026, nilai kerusakan dan kerugian akibat karhutla di provinsi itu ditaksir mencapai Rp12,15 triliun.
Kajian tersebut disusun Analis Kebencanaan Ahli Muda Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Abriveno YL Pitoy. Perhitungan memakai metode Damage and Loss Assessment (DaLA) untuk mengukur kerusakan langsung dan kerugian ekonomi tidak langsung.
Kerusakan langsung terhadap aset lingkungan diperkirakan mencapai Rp9,23 triliun atau 75,97 persen dari total estimasi. Komponen itu mencakup keanekaragaman hayati, vegetasi perkebunan, tanaman industri, serta fungsi hidrologis lahan gambut.
Kerusakan perkebunan rakyat, hutan tanaman industri, serta tanaman sawit dan karet di lahan mineral ditaksir Rp2,03 triliun. Adapun kerusakan fungsi hidrologis di bawah permukaan gambut diperkirakan sebesar Rp772,24 miliar.
Pemetaan kawasan terbakar menggunakan citra satelit Sentinel-2 dan Landsat-8. Analis memakai indeks Normalized Burn Ratio (NBR) dan Differenced Normalized Burn Ratio (dNBR), meski angka akhir masih dapat berubah setelah verifikasi lapangan.
Kalsel Cari Dana Reboisasi
Dinas Kehutanan (Dishut) Kalimantan Selatan kini mencari sumber pendanaan alternatif untuk memulihkan hutan yang terdampak. Kepala Dishut Kalsel, Fathimatuzzahra, menyatakan pihaknya akan mengoptimalkan sumber pembiayaan yang sah di luar anggaran reguler pemerintah daerah.
“Semaksimal mungkin kami mengusulkan sumber pendanaan lain yang sah, seperti yang sudah dilaksanakan selama tiga tahun terakhir,” ujar Fathimatuzzahra, Jumat (30/10/2026).
Salah satu sumber yang dibidik adalah program Forest and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030 melalui Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) di bawah Kementerian Kehutanan. Dishut Kalsel juga menjajaki dukungan tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR).
Luas lahan yang akan diusulkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran 2027 belum dirinci. Target pemulihan serta kemampuan pembiayaan pemerintah provinsi juga masih menunggu pemastian.
Komisi II DPRD Kalsel mendorong reboisasi menjadi prioritas program tahun depan. Kawasan Hutan Sultan Adam dan hutan lindung lain yang terdampak menjadi sasaran utama pemulihan.
Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi, menegaskan penanganan tidak boleh berhenti setelah api padam. Ia menilai reboisasi penting untuk memulihkan kawasan hutan yang rusak.
“Kami berharap penanganan pascakarhutla benar-benar didorong melalui reboisasi di lahan-lahan yang terdampak kebakaran, terutama di kawasan Hutan Sultan Adam dan kawasan hutan lindung lainnya,” paparnya.
Penetapan dua korporasi sebagai tersangka menunjukkan penegakan hukum karhutla semakin diperketat. Di sisi lain, nilai kerugian yang besar menegaskan pemulihan ekosistem dan pendanaan reboisasi harus segera dipastikan.