Daerah

Polisi Geledah Ponpes Sukoharjo Terkait Kasus Warung Mi Babi

Penggeledahan Ponpes Sukoharjo
Penggeledahan Ponpes Sukoharjo

Polisi menggeledah pondok pesantren di Dukuh Laban Wetan, Mojolaban, Sukoharjo, Selasa dini hari 27 Oktober 2026. Operasi itu terkait penyidikan pembakaran warung mi dan babi serta pencarian tersangka yang masih buron.

Suasana mencekam menyelimuti asrama santriwati di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, ketika puluhan personel kepolisian datang sekitar pukul 03.20 WIB. Tim gabungan Polda Jawa Tengah dan Polres Sukoharjo mendobrak pintu setelah tidak ada yang membuka. Sebanyak 12 santriwati dan empat ustazah kemudian dibawa untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Penggeledahan itu merupakan bagian dari pengembangan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol. Peristiwa pembakaran terjadi pada 12 September 2026. Polisi sudah menetapkan satu tersangka berinisial AS yang merupakan mantan narapidana terorisme. Satu tersangka lain berinisial I masih masuk daftar pencarian orang.

Kronologi Penggeledahan di Ponpes Hamalatul Quran

Sekretaris Pondok Pesantren Hamalatul Quran, Diyana Indah Sari, menceritakan detik-detik kejadian. Personel Brimob bersenjata lengkap dan polisi dari Polda Jateng serta Polres Sukoharjo mengetuk pintu saat santriwati masih tidur. Karena tidak ada jawaban, aparat mendobrak pintu masuk dan pintu kamar ustazah.

“Saat pintu berhasil dibuka, para santriwati ditarik keluar, ditodong laras panjang, dibentak, dan diintimidasi dalam keadaan belum mengenakan jilbab serta pakaian yang semestinya,” ujar Diyana saat memberikan keterangan di lokasi.

Para santriwati dan ustazah dibawa ke Polsek Mojolaban sekitar pukul 03.51 WIB. Kemudian mereka dipindahkan ke Polres Sukoharjo untuk pemeriksaan lanjutan. Pemeriksaan berlangsung hingga sore hari. Semua kemudian dipulangkan dan berstatus saksi.

Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena menegaskan bahwa seluruh proses mengikuti prosedur. Dia menyatakan 15 orang dari lokasi Laban dimintai keterangan. Polisi juga melibatkan Kementerian Agama Kabupaten Sukoharjo karena status kelembagaan pondok tersebut.

Barang yang Diamankan dan Status Izin Ponpes

Dari lokasi penggeledahan, petugas menyita sejumlah barang. Di antaranya busur panah beserta anak panah, pedang samurai, parang, drone, perangkat CCTV, telepon genggam, tabungan santri sekitar Rp16 juta, kepingan emas, dan sepeda motor milik ustazah. Polisi menyebut barang-barang itu diamankan untuk didalami lebih lanjut.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Roy Hardi Siahaan menjelaskan penggeledahan dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan. Operasi serupa juga menyasar satu lokasi di Kecamatan Jenawi, Kabupaten Karanganyar pada hari yang sama. Tujuan utama adalah mencari jejak tersangka I yang diduga sempat memanfaatkan lokasi tersebut.

Kementerian Agama Kabupaten Sukoharjo memastikan pondok yang mengatasnamakan Hamalatul Quran atau RTQ Hamalatul Quran ini belum terdaftar. Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Sukoharjo, Tri Minarno, menyatakan data izin operasional belum masuk aplikasi mereka. Kepala Desa Laban, Sugiyanto, juga membenarkan bahwa pondok tersebut tidak pernah melapor ke wilayah selama lebih dari dua tahun beroperasi.

Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen menambahkan bahwa lokasi itu tidak memiliki hubungan dengan Pondok Pesantren Hamalatul Quran resmi di Jombang. Pemerintah provinsi akan memprioritaskan pendampingan psikologis bagi anak-anak yang terdampak agar proses belajar mereka tetap berlanjut di lembaga yang sudah terverifikasi.

Reaksi dan Langkah Selanjutnya

Pihak pondok merasa keberatan dengan cara penggeledahan yang dinilai menakutkan bagi santriwati di bawah umur. Mereka mengaku belum menerima kembali barang-barang yang disita beserta dokumen resmi penyitaan. Sementara itu, Wakapolda Jateng Brigjen Andi Herindra Rahmawan sudah bertemu sejumlah ulama untuk menjelaskan proses hukum yang berjalan. Dia menegaskan komitmen menindak tegas jika terbukti ada pelanggaran prosedur melalui Divisi Propam.

Polisi terus memburu tersangka yang masih buron. Kasus pembakaran warung mi dan babi di Sukoharjo kini memasuki tahap pengembangan yang lebih luas. Masyarakat diminta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi agar situasi tetap kondusif.

Penggeledahan dini hari di pondok pesantren putri ini meninggalkan jejak ketegangan di tengah warga Mojolaban. Proses hukum diharapkan berjalan transparan dan menghormati hak anak serta perempuan yang terlibat sebagai saksi. Pemerintah daerah dan lembaga terkait berjanji terus memantau kondisi para santriwati setelah peristiwa tersebut.