SuaraDuniaNusantara.net — Vonis 4,5 tahun penjara kepada mantan Dirut ASDP, Ira Puspadewi, Kamis (20/11/2025), menimbulkan reaksi keluarga yang disampaikan melalui surat terbuka Sabtu (22/11/2025). Surat itu memuat permohonan kepada Presiden Prabowo agar memastikan objektivitas proses hukum.
Keluarga menyoroti perbedaan antara dakwaan kerugian negara Rp1,253 triliun dan audit BPK yang dinilai wajar. Perbedaan ini berdampak pada citra Indonesia dalam tata kelola BUMN, yang sering menjadi perhatian lembaga internasional dan diaspora.
Mereka menjelaskan bahwa akuisisi PT Jembatan Nusantara dilakukan lewat persetujuan RUPS, rekomendasi Menteri BUMN, pendampingan Jamdatun, BPKP, serta penilaian KJPP dan tujuh konsultan.
Zaim memaparkan kontribusi ASDP pada konektivitas nasional, termasuk peningkatan armada komersial dari 73 menjadi 126 kapal serta pelayanan ke 317 lintasan—faktor penting bagi mobilitas masyarakat pesisir.
Surat ditutup dengan penegasan bahwa dampak sosial kasus ini dirasakan tidak hanya oleh para mantan direksi, tetapi juga keluarga yang tersebar dalam jejaring nasional. (*)
