Momen AKSI minta PKB ajukan hak angket berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/10/2026). Rombongan Aliansi Kolektif Sipil datang membawa surat aspirasi soal polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Momen AKSI Minta PKB Terima Surat Aspirasi
Rombongan Aliansi Kolektif Sipil (AKSI) mendatangi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Gedung DPR RI. Mereka menyerahkan surat yang mendesak PKB menginisiasi hak angket. Targetnya mengusut polemik ijazah Gibran.
Perwakilan AKSI, Ray Rangkuti, menjelaskan alasan kedatangan mereka. Menurutnya, hak angket perlu untuk memperjelas persoalan ijazah yang masih menjadi sorotan publik. Ia juga meminta DPR memfasilitasi penjelasan dari keluarga Gibran. Dengan begitu, masyarakat tidak lagi bingung.
Ray menyebut inti surat tersebut. "Pada intinya sebetulnya kami menyerahkan surat mendorong dan sekaligus meminta kepada PKB untuk menginisiasi ya apa namanya langkah untuk mengajukan hak angket," ungkap Ray.
Rujukan Ray pada Putusan Mahkamah Konstitusi
Ray kemudian menyinggung pertimbangan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menilai bagian itu perlu dipertegas.
"Pertamanya karena ada putusan MK yang menyebutkan... di dalam pertimbangan putusan MK yang menyebutkan bahwa saudara Gibran tidak memiliki ijazah. Kita harus pertegas lagi itu," ujarnya.
"Nah, oleh karena itu kita dorong apa DPR memfasilitasi keluarga Gibran untuk menjelaskan bahwa ijazah itu ada," lanjut Ray.
Selain ijazah, AKSI membawa dua aspirasi lain. Keduanya menyangkut ketentuan penyelundupan hukum dalam regulasi pemilu dan seleksi penyelenggara pemilu mendatang.
Khozin Terima Surat di Tengah Masa Reses
Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PKB Komisi II DPR RI, M Khozin, menerima dokumen tersebut. Pendalaman belum bisa berjalan karena DPR sedang memasuki masa reses.
"Kami dari fraksi PKB, saya didampingi Pak Indrajaya, anggota Komisi II dari fraksi PKB, akan menerima secara tertulis masukan, aspirasi dari para tokoh, para akademisi, para NGO," kata Khozin.
Khozin memastikan surat itu akan ditindaklanjuti. "Setelah pertemuan ini, kami menerima suratnya secara resmi, nantinya akan kita tindak lanjuti, akan kita bahas, lakukan pendalaman, kajian, kalkulasi, dan seterusnya," tambahnya.
Langkah Sehari Sebelumnya dan Latar Putusan MK
Kunjungan ke PKB bukan langkah pertama. Pada Senin (12/10/2026), AKSI menemui Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen. Mereka membahas hal yang sama dan mendorong DPR memakai hak angket.
Dorongan itu muncul sepekan setelah putusan MK nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Ketua MK Suhartoyo membacakannya di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026). "Dalam pokok permohonan: menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Suhartoyo. Majelis hakim juga menyatakan tidak menemukan bukti bahwa Gibran telah menyelesaikan pendidikan SMA atau sederajat.
Menanti Kajian Internal Fraksi PKB
Surat AKSI kini berada di meja Fraksi PKB. Pembahasan baru berjalan setelah reses berakhir. Hingga saat ini, belum ada keputusan soal pengajuan hak angket.