Indonesia Tetapkan Rumus UMP 2026 Berbasis Ekonomi

Presiden Prabowo

SuaraDuniaNusantara.net – Pemerintah Indonesia menetapkan kebijakan pengupahan nasional 2026 setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan pada Selasa, 16 Desember 2025. Aturan ini menjadi dasar penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dengan estimasi kenaikan 5–7 persen. Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan PP Pengupahan disusun melalui kajian teknis dan pembahasan lintas pemangku kepentingan, sekaligus melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. “PP Pengupahan telah resmi ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto,” ujar Kemnaker dalam keterangan tertulis, Selasa (16/12/2025). Formula Nasional dan Fleksibilitas Daerah Rumus kenaikan upah minimum 2026 ditetapkan sebagai inflasi ditambah hasil…

Read More