SuaraDuniaNusantara.net – Pemerintah Indonesia menetapkan kebijakan pengupahan nasional 2026 setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan pada Selasa, 16 Desember 2025. Aturan ini menjadi dasar penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dengan estimasi kenaikan 5–7 persen.
Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan PP Pengupahan disusun melalui kajian teknis dan pembahasan lintas pemangku kepentingan, sekaligus melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.
“PP Pengupahan telah resmi ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto,” ujar Kemnaker dalam keterangan tertulis, Selasa (16/12/2025).
Formula Nasional dan Fleksibilitas Daerah
Rumus kenaikan upah minimum 2026 ditetapkan sebagai inflasi ditambah hasil perkalian pertumbuhan ekonomi dan koefisien alfa. Nilai alfa berada pada rentang 0,5–0,9 dan merepresentasikan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.
Pemerintah menilai pendekatan ini memberi kerangka nasional yang seragam, namun tetap membuka ruang penyesuaian di tingkat daerah melalui mekanisme Dewan Pengupahan.
Penetapan dan Tenggat
Dewan Pengupahan Daerah menghitung besaran kenaikan upah dan menyampaikannya kepada gubernur. Gubernur wajib menetapkan UMP serta dapat menetapkan UMK dan upah sektoral.
Dengan asumsi inflasi 2,5 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,4 persen, simulasi kenaikan UMP berada di kisaran 5,2–7,36 persen. Penetapan UMP 2026 harus dilakukan paling lambat 24 Desember 2025.***

