Nasional

Aktivis Greenpeace Ditahan, LBH Jakarta Soroti Dasar Hukum

aktivis Greenpeace ditahan
aktivis Greenpeace ditahan

Enam aktivis Greenpeace ditahan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (20/10/2026), usai membentangkan spanduk di Patung Selamat Datang. LBH Jakarta mengkritik polisi karena menahan mereka tanpa dasar hukum yang jelas.

Aksi itu berlangsung di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, pada Selasa (20/10/2026). Enam aktivis memanjat monumen tersebut lalu membentangkan spanduk protes. Spanduk bulat berwarna kuning itu bertuliskan "Bencana Makin Parah, Hidup Makin Susah".

Para aktivis turun secara bergiliran dari atas monumen. Mereka memakai tali sling dan peralatan keselamatan, termasuk helm dan pelampung. Setelah tiba di bawah, petugas memberi handuk kepada mereka. Polisi lalu membawa para aktivis ke Mapolda Metro Jaya dengan mobil ambulans kepolisian.

Saat digiring petugas, seorang aktivis meneriakkan pesan tentang dampak krisis iklim. "Krisis iklim menyengsarakan masyarakat. Akses hidup dan hunian yang layak bagi masyarakat saat ini sangat sulit dijangkau," pekiknya pada hari yang sama.

Enam Aktivis Greenpeace Ditahan, Lima Lainnya Pulang

Tim pendamping aktivis Greenpeace, Alif Fauzi, memberi penjelasan soal jumlah orang yang diamankan. Menurut dia, polisi menangkap 11 orang dalam aksi tersebut. Lima orang di antaranya sudah boleh pulang. Enam orang lainnya masih menunggu keputusan penyidik.

Alif menyampaikan hal itu saat dikonfirmasi pada Selasa (20/10/2026). "Total 11 orang yang ditangkap, sementara 5 orang sudah diperbolehkan pulang," kata Alif. "6 masih menunggu tindak lanjut dari korwas penyidik Reskrimsus dengan PPNS," ujarnya.

Reskrimsus merujuk pada Reserse Kriminal Khusus, sedangkan PPNS adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil. Pihak pendamping menunggu kedua unsur itu menentukan langkah berikutnya bagi enam aktivis tersebut. Hingga artikel ini ditulis, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari Polda Metro Jaya soal status mereka.

LBH Jakarta Pertanyakan Dasar Hukum Penahanan

Pengacara Publik LBH Jakarta, Daniel Winarta, menilai penahanan itu belum punya landasan yang jelas. Ia menyebut enam aktivis yang memanjat Patung Selamat Datang belum boleh pulang. "Saat ini, 6 orang aktivis yang beraksi tadi masih belum diperbolehkan pulang tanpa dasar hukum yang jelas," katanya.

Daniel juga menduga penyidik sedang mencari-cari pelanggaran untuk menjerat para aktivis. Dugaan itu ia sampaikan dalam keterangannya. "Kami menduga Polda Metro Jaya seperti mencoba mencari-cari pelanggaran hukum yang sebenarnya tidak ada. Kami diminta menunggu untuk para aktivis dilimpahkan ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ujarnya.

Keluhan lain menyangkut proses penanganan yang tidak jelas. Menurut Daniel, tim pendamping sudah menunggu sekitar tiga jam. "Tapi sudah menunggu kurang lebih 3 jam, kami masih diombang-ambing tanpa ada kejelasan dan tidak diperbolehkan keluar dari Polda Metro Jaya," tambahnya.

Greenpeace Soroti Krisis Iklim di Dua Tahun Prabowo-Gibran

Aksi di Bundaran HI itu menjadi peringatan dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Juru Kampanye Keadilan Iklim Greenpeace Indonesia, Jeanny Sirait, menjelaskan tujuan aksi tersebut. "Greenpeace Indonesia terus menggaungkan suara masyarakat, mendesak Pemerintahan Prabowo-Gibran untuk membuka mata terhadap krisis iklim yang makin memperburuk kualitas hidup masyarakat," kata Jeanny dalam keterangannya.

Jeanny juga menyoroti kebakaran hutan yang terus berulang dan membahayakan warga, terutama di Kalimantan. Ia menyebut kabut asap berkepanjangan sebagai contoh nyata beban krisis ekologis. "Kabut asap berkepanjangan adalah salah satu contoh nyata bagaimana krisis ekologis membebani kehidupan masyarakat, mulai dari gangguan kesehatan hingga aktivitas ekonomi sehari-hari," tandasnya.

Bukan Pertama Kali di Lokasi yang Sama

Patung Selamat Datang pernah menjadi lokasi aksi serupa. Pada Rabu (23/10/2019), aktivis Greenpeace membentangkan spanduk di monumen itu, menurut laporan Suara.com. Polisi saat itu mengamankan lima orang di bawah patung. Aksi tahun ini kembali membawa pesan lingkungan ke pusat Ibu Kota.

Kini perhatian tertuju pada langkah penyidik terhadap enam aktivis yang masih berada di Polda Metro Jaya. Pendamping hukum menuntut kepastian, sementara Greenpeace menegaskan pesan soal krisis iklim. Redaksi akan memperbarui informasi setelah ada keterangan resmi dari kepolisian.