Kasus Dokter Richard Lee Masuk Tahap Penahanan di Polda Metro Jaya

Dokter Richard Lee

SuaraDuniaNusantara.net – Kasus yang menjerat Dokter Richard Lee kini memasuki tahap penahanan setelah penyidik Polda Metro Jaya menyelesaikan rangkaian pemeriksaan terhadap tersangka. Penahanan Dokter Richard Lee dilakukan setelah proses penyidikan berjalan melalui sejumlah tahapan hukum, mulai dari pemeriksaan hingga evaluasi sikap tersangka selama proses berlangsung.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Brigjen Pol. Edy Suranta Sitepu membenarkan bahwa penyidik akhirnya mengambil langkah penahanan terhadap Dokter Richard Lee.

Iya, Richard Lee ditahan,” ujar Edy Suranta Sitepu saat memberikan keterangan singkat kepada wartawan.

Langkah tersebut menandai fase lanjutan dalam penanganan perkara dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang berkaitan dengan produk serta layanan kecantikan.

Pemeriksaan Tersangka oleh Penyidik

Sebelum penahanan dilakukan, Dokter Richard Lee terlebih dahulu menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menjelaskan bahwa pemeriksaan berlangsung selama empat jam pada Jumat siang.

Pemeriksaan dimulai pukul 13.00 WIB dan berakhir pada pukul 17.00 WIB.

Baca Juga :  Kisah Duka Irene Sokoy Jadi Perhatian Nasional, Pemerintah Tegaskan Perbaikan Layanan Kesehatan Papua

Tersangka menjalani pemeriksaan mulai pukul 13.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB dengan total 29 pertanyaan,” kata Budi Hermanto.

Pertanyaan tersebut diajukan penyidik untuk mendalami laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dalam perkara ini.

Dalam praktik penyidikan, tahap pemeriksaan tersangka menjadi bagian penting untuk memperjelas keterangan serta menghubungkan fakta yang telah dikumpulkan sebelumnya.

Pertimbangan Penyidik Selama Proses Penyidikan

Di sisi lain, penyidik juga mencatat sejumlah sikap tersangka selama proses penyidikan berlangsung.

Salah satunya adalah ketidakhadiran Dokter Richard Lee dalam agenda pemeriksaan tambahan yang dijadwalkan pada 3 Maret 2026.

Menurut kepolisian, tersangka tidak hadir dalam agenda tersebut tanpa memberikan keterangan yang jelas.

Tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan tanggal 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas,” ujar Budi.

Selain itu, penyidik juga mencatat bahwa tersangka tidak memenuhi kewajiban wajib lapor pada dua kesempatan yang telah ditentukan.

Kewajiban lapor tersebut dijadwalkan pada 23 Februari 2026 dan 5 Maret 2026.

Baca Juga :  Campak dari Penerbangan Jakarta-Perth Jadi Sorotan Regional

Penahanan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya

Setelah mempertimbangkan seluruh perkembangan penyidikan, penyidik kemudian memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Dokter Richard Lee.

Penahanan dilakukan pada Jumat malam dengan menempatkan tersangka di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 WIB di rutan Polda Metro Jaya,” kata Budi Hermanto.

Sebelum dimasukkan ke dalam rutan, tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim Biddokes Polda Metro Jaya.

Pemeriksaan tersebut meliputi pengecekan tekanan darah, saturasi oksigen, serta suhu tubuh.

Hasil pemeriksaan menunjukkan kondisi kesehatan tersangka dalam keadaan normal dan dapat menjalani aktivitas sebagaimana mestinya selama masa penahanan berlangsung.

Related posts