Nasional

Korupsi Dana BNPB: TNI Tindak Lanjuti Dua Prajurit Aktif

 Bima Setiawan (kanan), adik Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto
Bima Setiawan (kanan), adik Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto

Mabes TNI menyatakan akan menindaklanjuti informasi KPK soal dugaan keterlibatan dua prajurit aktif dalam kasus korupsi dana BNPB, Rabu malam (21/10/2026). Pernyataan itu muncul setelah KPK mengirim surat kepada Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto pada Selasa (20/10/2026).

Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen Muhammad Nas menegaskan bahwa TNI menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia menyampaikan hal itu kepada wartawan di Jakarta pada Rabu malam (21/10/2026), menurut laporan ANTARA.

“TNI menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan berkoordinasi dengan KPK serta menindaklanjuti setiap informasi yang disampaikan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” kata Nas.

Nas merespons surat yang KPK kirim kepada Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto pada Selasa (20/10/2026). Surat itu berisi informasi tentang dugaan keterlibatan dua prajurit aktif dalam perkara korupsi dana penanganan bencana. Mabes TNI belum membuka identitas keduanya. Peran mereka dalam perkara itu pun belum terang.

Isi Surat KPK untuk Panglima TNI

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan surat itu memaparkan konstruksi perkara secara utuh. Menurut Kompas, uraian tersebut mencakup peran para pihak, alur perintah, hingga aliran dana. KPK berharap Mabes TNI segera menindaklanjuti isi surat itu.

Budi juga menegaskan temuan awal penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (21/10/2026), seperti dilaporkan Liputan6.com. “Sejauh ini yang kami sampaikan ada dua oknum TNI aktif yang ada di dalam konstruksi perkara tersebut,” kata Budi.

KPK menyatakan siap mendukung proses di Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Lembaga antirasuah itu mengaku sudah berkoordinasi intensif dengan TNI sejak awal penanganan perkara. Koordinasi tersebut termasuk kemungkinan pemanggilan dan pemeriksaan Letjen TNI Suharyanto, yang masih berstatus prajurit aktif.

Kronologi OTT di Lingkungan BNPB

Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK di lingkungan BNPB pada Selasa (13/10/2026). Penyidik mengamankan 15 orang, termasuk Sekretaris Utama BNPB Rustian. Sehari kemudian, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dan menahan mereka.

Salah satu tersangka ialah Bima Setiawan, adik Letjen TNI Suharyanto. Saat OTT berlangsung, Suharyanto menjabat Kepala BNPB. Bima sendiri tercatat sebagai tenaga ahli kepala BNPB pada masa Suharyanto aktif memimpin lembaga itu.

Empat tersangka lainnya ialah Gabriel Purwaka Sigit, pejabat pembuat komitmen sekaligus Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB. Ada pula Richard Erlangga selaku Tenaga Ahli Kepala BNPB. Dua tersangka dari pihak swasta adalah Direktur PT Trans Lintas Selaras Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarian.

Barang Bukti dan Penggeledahan di Kantor BNPB

Pada Jumat (16/10/2026), KPK mengumumkan penyitaan barang bukti senilai sekitar Rp5,47 miliar. Rinciannya meliputi uang tunai Rp3,35 miliar, 7.500 dolar Amerika Serikat, dan 9.000 dolar Singapura. Selain itu, tim penyidik menyita 56 keping emas seberat 133 gram senilai Rp315,8 juta. Tabungan emas seberat 192 gram senilai Rp452 juta masuk daftar sitaan, begitu pula aset kripto Rp1,10 miliar.

Setelah menetapkan tersangka, KPK menggeledah ruangan Kepala BNPB dan sejumlah ruangan lain di kantor lembaga tersebut. Tak hanya itu, KPK telah memberi tahu Puspom TNI mengenai peran Suharyanto dalam perkara ini.

Pembagian Kewenangan KPK dan TNI

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyebut lembaganya tidak akan mengambil alih seluruh penanganan perkara. Menurut Katadata, ia menjelaskan bahwa proses hukum terhadap militer aktif akan berbeda dari proses terhadap lima tersangka yang KPK tahan.

Taufik juga merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 260/PUU-XXIII/2025. Putusan itu menyarankan KPK mengoordinasikan dan mengendalikan penyidikan terhadap subjek hukum sipil maupun militer dalam kasus korupsi di situasi damai.

Menanti Langkah Lanjutan Mabes TNI

Dengan demikian, bola kini berada di tangan Mabes TNI dan Puspom TNI. Publik menunggu langkah konkret setelah pernyataan Kapuspen TNI. Identitas dua prajurit yang KPK sebut belum terang. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku bagi semua pihak. Perkembangan kasus ini masih bergantung pada hasil koordinasi kedua lembaga serta proses hukum yang berjalan.