Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung enggan menyikapi usulan gaji ASN Koperasi Merah Putih, Selasa (20/10/2026) di Park Hyatt Menteng. Ia menilai wacana itu sepenuhnya menjadi urusan pemerintah pusat dan bukan kewenangan Pemprov DKI.
Pramono memberi jawaban singkat saat awak media menanyakan sikap Pemprov DKI Jakarta. Ia tidak menyatakan dukungan dan tidak pula menyampaikan penolakan. Menurut dia, wacana tersebut murni menjadi domain kementerian terkait di tingkat nasional. Karena itu, pemerintah provinsi tidak perlu menyikapinya. "Tidak menyikapi apa-apa. Itu pemerintah pusat," ujarnya.
Pramono Batasi Peran Pemprov DKI
Mantan Sekretaris Kabinet itu membatasi posisinya secara lugas. Langkah tersebut ia ambil agar tidak melangkahi kewenangan antarlembaga. Pramono menegaskan, "Pemerintah DKI adalah pemerintah DKI Jakarta." Penegasan itu menjadi batas yang jelas bagi peran pemerintah provinsi. Dengan begitu, Pemprov DKI tidak memberi tanggapan lebih jauh atas usulan tersebut.
Pertanyaan soal gaji ASN lewat koperasi muncul karena menyangkut urusan penghasilan aparatur. Pemprov DKI Jakarta memiliki banyak ASN di berbagai dinas, kelurahan, dan kecamatan. Wartawan pun meminta tanggapan langsung dari sang gubernur.
Gagasan Gaji ASN Koperasi Merah Putih dari Menkop
Menteri Koperasi Ferry Juliantono pertama kali mengembuskan gagasan penyaluran gaji pegawai negeri melalui wadah koperasi. Kementerian Koperasi lalu mengajukan usulan skema pelaksanaan beserta alokasi anggarannya kepada Kementerian Keuangan. Rancangan ini kini berada pada tahap pengajuan.
Kementerian Koperasi menyiapkan skema baru ini untuk mendongkrak peran serta fungsi operasional badan usaha koperasi. Sasarannya adalah ekosistem layanan keuangan masyarakat. Selama ini, ASN umumnya menerima gaji melalui bank. Lewat skema itu, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, yang disingkat KDMP atau KDKMP, akan ikut berperan.
Skema Fakultatif, ASN Tetap Punya Pilihan
Kementerian Koperasi menegaskan bahwa pemanfaatan Koperasi Merah Putih tidak bersifat mandatori. Artinya, tidak ada kewajiban mutlak bagi ASN untuk memakai jalur koperasi. Sistem fakultatif ini memberi keleluasaan kepada ASN di daerah. Mereka tetap dapat menerima hak bulanan melalui rekening Bank Pembangunan Daerah (BPD). Bank anggota Himbara, yakni himpunan bank milik negara, juga tetap menjadi pilihan. Koperasi Merah Putih hadir sebagai opsi tambahan di samping dua jalur tersebut.
Istilah fakultatif berarti bersifat pilihan. Penerima gaji bebas menentukan saluran yang paling sesuai dengan kebutuhan mereka. Dengan skema ini, pemerintah tidak memaksa ASN berpindah dari rekening yang mereka miliki.
Dukungan Jakarta pada Koperasi Merah Putih
Sikap Pramono soal gaji ASN tidak berarti Jakarta menjauh dari program koperasi. Dalam acara percepatan pembentukan koperasi kelurahan, ia pernah menyatakan dukungan terhadap program pemerintah pusat tersebut. Dukungan itu sejalan dengan upaya membangun ekosistem koperasi yang sehat dan profesional. Menurut laporan Merahputih.com, Pramono menyebut Jakarta menyiapkan 267 Koperasi Kelurahan Merah Putih. Pembentukan itu sudah terintegrasi dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DKI Jakarta.
Dengan demikian, ada dua urusan yang berbeda. Pembentukan koperasi kelurahan berjalan sebagai agenda yang Jakarta dukung. Adapun penyaluran gaji ASN lewat koperasi masih berstatus usulan di tingkat kementerian. Pemprov DKI memilih tidak masuk ke wilayah pembahasan itu.
Program Koperasi Merah Putih Terus Bergulir
Di tingkat nasional, program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih terus bergerak. Program ini menyasar desa dan kelurahan di seluruh Indonesia. Menurut Bisnis.com, pemerintah menggelar rekrutmen besar-besaran manajer koperasi desa dan kelurahan pada 2026. Panitia mengumumkan hasil akhir seleksi pada Rabu, 10 Juni 2026. Kabar tentang gaji manajer koperasi pun ikut ramai, meski pemerintah belum mengumumkan besarannya secara resmi saat itu.
Menanti Keputusan Pemerintah Pusat
Hingga kini, usulan Kementerian Koperasi masih berada pada tahap pengajuan kepada Kementerian Keuangan. Pemprov DKI Jakarta di bawah Pramono memilih tidak ikut membahasnya. Bagi ASN, pilihan rekening gaji tetap terbuka lewat BPD, bank Himbara, maupun Koperasi Merah Putih. Keputusan akhir kini ada di tangan pemerintah pusat. Pernyataan Pramono menjadi pengingat bahwa pembagian kewenangan antara pusat dan daerah tetap berlaku dalam setiap kebijakan.