Nasional

Insiden Gudang Senjata Kopassus, CCTV Disiapkan ke Denpom

komando pasukan khusus
komando pasukan khusus

Insiden gudang senjata Kopassus yang menewaskan Letda Inf Jihad Ahmad Al Rasyid terjadi di Kartasura, Sukoharjo, Sabtu, 24 Oktober 2026. Hingga 27 Oktober, penyerahan rekaman CCTV kepada Denpom Surakarta masih perlu dipastikan karena keterangan terakhir yang tersedia menyebutnya sebagai rencana.

Kematian Jihad memicu perhatian setelah kabar di media sosial menyebut ia tewas ditembak sesama anggota TNI. Kepala Penerangan Kopassus Kolonel Indra Mardianto membantah narasi tersebut. Ia menyebut insiden terjadi saat sebuah pistol meledak di gudang senjata Grup 2 Kopassus.

“Murni unsur kelalaian dan ketidaksengajaan,” kata Indra kepada ANTARA. Ia juga menyatakan seluruh rangkaian kejadian terekam kamera pengawas di lokasi. Namun, keterangan itu belum menjelaskan secara terperinci bagaimana pistol meledak atau bagaimana korban terkena luka tembak.

Waktu kejadian dalam laporan media tidak sepenuhnya sama. ANTARA menyebut peristiwa berlangsung sekitar pukul 12.00 WIB, sedangkan detikNews melaporkan sekitar pukul 11.30 WIB. Perbedaan tersebut belum dijelaskan dalam informasi yang tersedia.

Rekaman CCTV menjadi bahan penting untuk menguji urutan peristiwa, bukan pengganti hasil penyelidikan. Kopassus menyatakan rekaman itu akan diserahkan kepada Polisi Militer. Penyidik diharapkan memeriksa rekaman bersama keterangan dan bukti lain yang relevan.

Rencana pelimpahan kepada Denpom Surakarta

Indra mengatakan perkara akan diserahkan kepada Detasemen Polisi Militer Surakarta melalui atasan yang berhak menghukum atau Ankum. Penyerahan itu direncanakan berlangsung keesokan hari setelah keterangannya disampaikan pada 26 Oktober. Karena rencana tersebut mengarah pada 27 Oktober, tanggal itu menjadi perkembangan yang dinantikan.

Akan tetapi, dossier informasi yang tersedia berakhir pada 26 Oktober dan belum mengonfirmasi bahwa pelimpahan benar-benar terjadi pada 27 Oktober. Karena itu, rencana penyerahan CCTV dan perkara tidak dapat ditulis sebagai proses yang sudah terlaksana. Kepastian tersebut perlu merujuk pada keterangan resmi penyidik atau satuan.

Indra menyebut dua personel yang berkaitan dengan peristiwa itu berdinas sebagai perwira di Yon 26. Keterangan tersebut belum merinci peran masing-masing personel. Kopassus juga belum menguraikan secara terbuka rangkaian tindakan yang diduga menyebabkan pistol meledak.

Media turut melaporkan perkembangan yang belum selaras mengenai proses hukum. ANTARA dan iNews menyebut pelimpahan masih direncanakan, sementara keluarga belum memperoleh kepastian status hukum pihak yang diduga terlibat. Sebaliknya, Tirto melaporkan seorang perwira berinisial A telah ditetapkan sebagai tersangka dan perkara telah dilimpahkan ke Denpom.

Perbedaan pemberitaan itu membuat status hukum belum dapat dipastikan hanya dari informasi yang tersedia. Keterangan resmi penyidik dibutuhkan untuk menjelaskan apakah penetapan tersangka sudah dilakukan, kapan perkara diterima, dan siapa saja yang diperiksa. Sampai ada konfirmasi tersebut, laporan mengenai status tersangka harus diperlakukan sebagai informasi yang belum seragam.

Keluarga menanti kronologi dan kepastian hukum

Di Sorong, keluarga meminta penjelasan utuh mengenai kejadian dan penanganan perkara. Perwakilan keluarga, Lantoga Sapua, mengatakan mereka membutuhkan keterbukaan tentang kronologi serta status hukum pihak yang diduga terlibat.

“Kami butuh kepastian dan keterbukaan,” kata Lantoga, sebagaimana dikutip iNews. Keluarga, menurut laporan tersebut, baru menerima informasi awal bahwa pihak yang diduga terlibat telah ditangani secara internal. Mereka belum mendapat penjelasan terperinci mengenai proses hukum.

Jenazah Jihad tiba di Sorong pada 25 Oktober dan dimakamkan secara militer di Taman Makam Bahagia Sorong. Laporan media menyebut jenazah tiba di kota tersebut setelah insiden di Kartasura. Pemakaman berlangsung ketika pertanyaan keluarga mengenai kronologi dan perkembangan penanganan masih menunggu jawaban.

Anggota DPD Hartono, yang hadir melayat, menyatakan akan mengawal penanganan perkara hingga tingkat pusat. Ia juga mengatakan telah berkoordinasi dengan Wakil Kepala BIN Letjen TNI Rafael Granada Baay. Sementara itu, pejabat yang memimpin upacara pemakaman menyampaikan komitmen agar proses hukum berjalan menurut aturan peradilan militer.

ANTARA, detikNews, iNews, dan Tirto memuat keterangan atau perkembangan berbeda terkait insiden dan penanganannya. Informasi yang telah tersedia memastikan Kopassus menyebut ledakan pistol sebagai penyebab awal dan menyatakan CCTV akan diperiksa. Namun, rincian mekanisme ledakan, status hukum, serta hasil penyelidikan akhir belum terkonfirmasi secara selaras.

Dengan demikian, perkembangan utama pada 27 Oktober adalah menunggu kepastian atas rencana pelimpahan kepada Denpom Surakarta, bukan menganggapnya telah terjadi. Pemeriksaan bukti dan keterangan resmi penyidik diperlukan untuk menjawab pertanyaan keluarga serta memastikan kronologi insiden yang menewaskan Jihad.