Nasional

Soroti Putusan MK Ijazah Gibran, Gerindra Tegaskan Batas

Gerindra, putusan MK ijazah Gibran
Gerindra, putusan MK ijazah Gibran

Pada 25–26 Oktober 2026, Gerindra menanggapi putusan MK soal ijazah Gibran dengan menegaskan batas kewenangan Presiden dalam pemberhentian wakil presiden. Pernyataan itu muncul setelah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebelumnya menyebut persoalan tersebut menjadi beban bagi Presiden Prabowo.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dibacakan pada 6 Oktober 2026. Dalam amar perkara, MK menyatakan permohonan Denny Indrayana dan para pemohon lainnya tidak dapat diterima karena mereka tidak memiliki kedudukan hukum.

Namun, amar tersebut berbeda dari pertimbangan hukum yang membahas bukti pendidikan Gibran Rakabuming Raka. MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang setara dengan SMA.

Perbedaan antara amar dan pertimbangan itu menjadi perhatian dalam respons sejumlah pihak. Gerindra menekankan bahwa pertimbangan mengenai bukti pendidikan tidak sama dengan perintah pemberhentian. Sementara itu, PDIP menyoroti dampak politik putusan tersebut terhadap Prabowo dan Gibran.

Putusan MK ijazah Gibran dan batas kewenangan

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Gerindra, Azis Subekti, menyatakan Presiden Prabowo tidak berwenang memberhentikan Gibran secara sepihak. Ia menegaskan pemberhentian wakil presiden harus mengikuti prosedur dalam konstitusi.

“Tidak seorang pun berwenang menambahkan perintah pemberhentian yang tidak dijatuhkan Mahkamah,” ucap Azis, sebagaimana dikutip pada 25–26 Oktober 2026. Ia juga meminta publik membedakan pertimbangan hukum MK dengan amar putusan perkara.

Azis merujuk Pasal 7A dan 7B UUD 1945 sebagai jalur pemberhentian presiden atau wakil presiden. Prosesnya dimulai melalui pengusulan DPR berdasarkan mekanisme internal lembaga tersebut.

Setelah itu, MK memeriksa dan membuktikan pendapat DPR. MPR kemudian mengambil keputusan akhir. Dengan demikian, menurut Azis, pemberhentian tidak berlangsung melalui keputusan sepihak Presiden.

Perkara yang diperiksa MK diajukan pada 10 September 2026. Tanggal itu jauh melewati batas pengajuan perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, yaitu 23 Maret 2024.

Meski demikian, MK tetap memeriksa tenggat tersebut dengan mempertimbangkan keadaan khusus dan asas ius curia novit. Para pemohon terdiri atas KIPP, Partai Ummat, Denny Indrayana, serta warga lainnya. Sumber dalam dossier menyebut jumlah pemohon berbeda, yakni sembilan atau 12 orang.

MK juga menyatakan status Gibran sebagai calon wakil presiden berakhir setelah ia dilantik dan diambil sumpah sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024. Dalam pertimbangan mengenai dokumen pendidikan, Hakim Arsul Sani menjelaskan arti sertifikat kehadiran.

Menurut Arsul, certificate of attendance hanya menerangkan kehadiran seseorang dalam perkuliahan. Dokumen itu tidak menunjukkan keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu.

PDIP menyoroti dampak politik, Istana beri penjelasan

Sebelum respons Gerindra, Hasto Kristiyanto menyampaikan pandangan PDIP pada 21 Oktober 2026. Sekjen PDIP itu menyebut putusan MK menjadi beban bagi Presiden Prabowo karena dinilai meruntuhkan legitimasi Gibran.

“Menjadi beban bagi Presiden Prabowo karena ini meruntuhkan legitimasi dari Saudara Gibran Rakabuming Raka,” kata Hasto di Sekolah Partai, Jakarta Selatan. Ia juga menyebut kritik sejumlah guru besar yang disampaikan melalui surat kepada DPP PDIP.

Pada 25 Oktober, Hasto mengatakan PDIP membuka ruang dialog dengan fraksi lain menanggapi ajakan PKS. Ia juga menyebut Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 sebagai upaya yang menurutnya merupakan abuse of power.

Pemerintah sebelumnya memberi penjelasan melalui Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto pada 8 Oktober. Bambang mengatakan MK tidak menyatakan Gibran tidak memiliki ijazah, melainkan belum menemukan bukti yang meyakinkan.

Bambang juga menyatakan putusan tersebut tidak membuat Gibran kehilangan kedudukannya sebagai wakil presiden. Saat itu, pemerintah masih mempelajari putusan dan belum membahas persoalan tersebut secara resmi bersama DPR.

Gibran pada 7 Oktober menyatakan akan menindaklanjuti temuan MK. Ia juga berkata, “Ya kalau saya enggak lulus SMA, kan saya enggak mungkin bisa kuliah.” Hingga informasi terakhir dalam dossier, Gibran atau Kantor Wakil Presiden belum menanggapi pernyataan Hasto.

Sejumlah fraksi masih mengkaji langkah di DPR

Perdebatan politik belum menghasilkan keputusan bersama di parlemen. Presiden PKS Al Muzammil Yusuf menyebut persoalan tersebut sebagai “ijazah gate” dan bahan evaluasi pemilu.

Sekjen PKS Kholid menyatakan partainya akan memulai komunikasi dengan fraksi-fraksi pada masa sidang berikutnya. PKS masih mengkaji kemungkinan hak angket atau hak menyatakan pendapat sebelum menentukan sikap.

Fraksi Golkar juga mempertimbangkan pembentukan hak angket setelah menerima usulan koalisi sipil AKSI pada 12 Oktober. Sementara itu, PAN menyatakan belum membahas pemakzulan Gibran. PKB masih mengkaji persoalan tersebut sebelum menetapkan sikap resmi.

Pembahasan politik di DPR diperkirakan kembali setelah masa reses berakhir pada 9 November 2026. Anggota Komisi II dari Fraksi PDIP, Komarudin Watubun, menyampaikan pandangan pribadi bahwa DPR perlu menjalankan fungsi pengawasan.

Komarudin menegaskan pandangannya bukan sikap resmi PDIP. Di sisi lain, Ketua Relawan Militan Gibran 08 Nusantara, Andi Azwan, menuding PDIP menggiring opini yang menurutnya menyesatkan publik.

Denny Indrayana, salah satu pemohon, sebelumnya meminta Prabowo bersikap terbuka. Ia menyebut persoalan itu sebagai tanggung jawab presiden dan mengingatkan adanya potensi Prabowo dimundurkan jika masalah tidak selesai.

Rangkaian tanggapan tersebut menunjukkan bahwa putusan MK memunculkan pembahasan hukum dan politik yang berbeda. Namun, amar perkara menyatakan permohonan tidak dapat diterima, sedangkan mekanisme pemberhentian wakil presiden tetap harus melalui tahapan konstitusional.