Nasional

Ariyo Windutomo Ditunjuk Plt KSP, Ini Tugas Barunya

Ariyo Windutomo
Ariyo Windutomo

Ariyo Windutomo resmi ditunjuk Presiden Prabowo Subianto sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan pada Rabu, 4 November 2026. Penunjukan Letjen TNI tersebut menyusul pemberhentian Listyo Sigit Prabowo setelah namanya terseret penetapan tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden.

Perubahan kepemimpinan di lingkungan Kantor Staf Kepresidenan (KSP) menjadi perhatian publik pada Kamis, 5 November 2026. Keputusan Presiden Prabowo Subianto menempatkan seorang perwira tinggi TNI untuk sementara memimpin lembaga tersebut.

Nama Ariyo Windutomo langsung menjadi sorotan setelah Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengumumkan keputusan Presiden di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta. Penunjukan ini sekaligus mengubah susunan kepemimpinan lembaga yang berada di lingkungan pemerintahan pusat.

Langkah tersebut berkaitan dengan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan. Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Listyo sebagai salah satu tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik.

Ariyo Windutomo Mengisi Kekosongan Jabatan KSP

Pengumuman penunjukan Ariyo berlangsung di Istana Kepresidenan pada Rabu, 4 November 2026. Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa Presiden telah menandatangani Keputusan Presiden mengenai pemberhentian Listyo Sigit dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan.

Presiden kemudian menunjuk Ariyo untuk menjalankan tugas pimpinan KSP sementara waktu. Keputusan tersebut bertujuan memastikan kesinambungan pelaksanaan pekerjaan lembaga selama proses pergantian kepemimpinan.

Dalam keterangan resminya, Prasetyo menyampaikan bahwa penunjukan tersebut merupakan keputusan langsung Presiden.

"Untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, Presiden menunjuk Kepala Sekretariat Presiden, Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Staf Kepresidenan," kata Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Rabu (4/11/2026).

Pernyataan tersebut sekaligus memperjelas posisi Ariyo dalam struktur pemerintahan. Ia menjalankan mandat sebagai Plt. KSP, bukan menerima pengumuman pengangkatan permanen sebagai Kepala Staf Kepresidenan.

Kantor Staf Presiden juga mengonfirmasi penunjukan tersebut melalui publikasi resmi pada 4 November 2026. Lembaga itu menyampaikan dukungan terhadap Ariyo dalam menjalankan tugas barunya.

Siapa Letjen TNI Ariyo Windutomo?

Ariyo Windutomo merupakan perwira tinggi TNI Angkatan Darat dengan pangkat Letnan Jenderal. Sebelum menerima tugas tambahan sebagai Plt. KSP, ia menjabat Kepala Sekretariat Presiden.

Posisi Kepala Sekretariat Presiden menempatkannya dalam lingkungan kerja Istana Kepresidenan. Jabatan tersebut berkaitan dengan penyelenggaraan dukungan kesekretariatan bagi Presiden dan kegiatan resmi kepresidenan.

Berdasarkan profil yang dipublikasikan detikNews dan Suara.com pada 5 November 2026, Ariyo merupakan lulusan Akademi Militer tahun 1996 dari kecabangan Infanteri.

Perjalanan kariernya mencakup sejumlah penugasan di lingkungan TNI. Salah satu pengalaman yang tercatat adalah ketika ia menjabat Kepala Staf Distrik Militer 0508/Depok pada periode 2011–2012.

Selanjutnya, Ariyo menjalankan penugasan di lingkungan Staf Teritorial Kodam XVII/Cenderawasih. Pengalaman tersebut menjadi bagian dari perjalanan panjang karier militernya sebelum memasuki lingkungan pemerintahan pusat.

Pada 29 November 2024, Ariyo mulai menjabat Kepala Sekretariat Presiden menggantikan Heru Budi Hartono. Kemudian, pada Maret 2026, ia menyandang pangkat Letnan Jenderal atau jenderal bintang tiga.

Dengan penunjukan terbaru ini, Ariyo mendapatkan tanggung jawab tambahan di lingkungan Istana. Ia kini menjalankan mandat sebagai Kepala Sekretariat Presiden sekaligus Plt. Kepala Staf Kepresidenan.

Penunjukan Ariyo Berkaitan dengan Kasus Listyo Sigit

Perubahan posisi di KSP tidak dapat dipisahkan dari perkembangan perkara hukum yang melibatkan Listyo Sigit Prabowo. Kasus tersebut mencuat setelah Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah nomor telepon penting.

Dalam konferensi pers di Mabes Polri pada Selasa, 3 November 2026, Kabareskrim Komjen Asep Safrudin mengumumkan penetapan tiga tersangka. Mereka adalah Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso.

Penyidik menduga praktik penyadapan berlangsung selama periode 2025 hingga 2026. Sejumlah nomor telepon diduga masuk ke sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi yang semestinya.

Sistem LIMS merupakan perangkat yang berkaitan dengan pengelolaan pemantauan dan penyadapan komunikasi. Dalam perkara ini, penyidik mendalami dugaan penggunaan sistem tersebut tanpa prosedur dan dasar penegakan hukum yang sesuai.

Menurut penjelasan Asep Safrudin, penyidik juga menemukan dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan pada Oktober 2026. Petugas yang mengetahui kejadian tersebut kemudian membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.

Bareskrim selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti elektronik untuk mendukung proses penyidikan.

DetikNews melaporkan bahwa barang bukti yang disita mencakup 11 telepon seluler, satu iPad, dan empat flashdisk. Penyidik juga memeriksa 10 saksi serta tiga orang ahli dalam penanganan perkara tersebut.

Siapa Saja yang Berstatus Tersangka?

Informasi mengenai penetapan tersangka perlu diperhatikan agar publik tidak keliru menghubungkan nama pejabat yang muncul dalam perkembangan kasus ini.

Hingga informasi yang diumumkan pada 3 November 2026, terdapat tiga nama yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polri.

Ketiganya adalah:

  • Listyo Sigit Prabowo, mantan Kepala Staf Kepresidenan dan mantan Kapolri.
  • Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution, pejabat di lingkungan Divisi Hukum Polri.
  • Irjen Pol. Eko Hadi Santoso, pejabat di lingkungan Sespim Lemdiklat Polri.

Nama Ariyo Windutomo tidak termasuk dalam daftar tersangka yang diumumkan Bareskrim. Ia justru mendapatkan penugasan untuk mengisi kekosongan jabatan KSP setelah pemberhentian Listyo.

Perbedaan tersebut penting karena sejumlah istilah seperti jenderal polisi, tersangka, dan Letjen TNI Ariyo Windutomo muncul bersamaan dalam pemberitaan nasional. Padahal, ketiganya memiliki konteks dan identitas yang berbeda.

Selain itu, istilah Geng Solo turut muncul dalam sejumlah pemberitaan mengenai dinamika politik di sekitar perkara tersebut. Namun, penyebutan kelompok politik dalam pemberitaan tidak otomatis membuktikan keterlibatan anggotanya dalam tindak pidana.

Prasetyo Hadi Pastikan Pelayanan Pemerintahan Tetap Berjalan

Di tengah perubahan kepemimpinan KSP, pemerintah juga menyoroti keberlanjutan pelayanan publik. Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa pemerintah telah berkoordinasi dengan Kapolri untuk memastikan aktivitas pelayanan kepolisian tidak terganggu.

Langkah koordinasi tersebut menjadi bagian dari respons pemerintah terhadap perkembangan perkara yang melibatkan sejumlah pejabat tinggi Polri.

Dalam pemberitaan CNN Indonesia pada 4 November 2026, Prasetyo menjelaskan bahwa Presiden telah mengambil keputusan pemberhentian Listyo dari jabatan KSP. Presiden kemudian memberikan mandat sementara kepada Ariyo.

Sementara itu, Kantor Staf Presiden melalui situs resminya menyampaikan dukungan terhadap penugasan baru tersebut. KSP berharap Ariyo dapat menjalankan amanah dengan baik serta melanjutkan pengawalan program prioritas Presiden.

Penunjukan pejabat pelaksana tugas juga menjadi bagian penting dalam menjaga keberlangsungan administrasi pemerintahan. Dengan demikian, perubahan pimpinan tidak harus menghentikan pekerjaan kelembagaan yang sedang berjalan.

Apa Dampak Penunjukan Ariyo bagi KSP?

Penunjukan Ariyo menempatkan seorang perwira tinggi TNI pada posisi sementara pimpinan KSP. Keputusan tersebut menjadi perhatian karena terjadi ketika pemerintah menghadapi perkembangan perkara hukum yang melibatkan pejabat sebelumnya.

Dalam menjalankan tugasnya, Ariyo akan menghadapi tanggung jawab koordinasi di lingkungan Kantor Staf Kepresidenan. Lembaga ini memiliki peran mendukung Presiden dalam mengawal pelaksanaan program prioritas pemerintah.

Namun, penunjukan sebagai pelaksana tugas tidak otomatis menjelaskan berapa lama mandat tersebut akan berlangsung. Pemerintah belum mengumumkan batas waktu penugasan maupun keputusan pengangkatan pejabat definitif melalui informasi yang menjadi dasar pemberitaan ini.

Karena itu, perkembangan berikutnya akan bergantung pada keputusan Presiden mengenai susunan kepemimpinan KSP. Publik juga masih menantikan proses hukum terhadap para tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal.

Di sisi lain, proses penyidikan harus tetap berjalan berdasarkan ketentuan hukum dan asas praduga tak bersalah. Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum, bukan putusan akhir mengenai kesalahan seseorang.

Penunjukan Ariyo Windutomo akhirnya menjadi perkembangan penting dalam pemerintahan pada 5 November 2026. Ia menerima mandat sementara untuk memimpin KSP setelah Listyo Sigit diberhentikan. Sementara itu, perhatian publik tetap tertuju pada kelanjutan penyidikan kasus dugaan penyadapan yang melibatkan tiga perwira tinggi Polri.

Dengan demikian, dua perkembangan tersebut perlu dilihat secara terpisah. Ariyo menjalankan tugas pemerintahan sebagai Plt. KSP, sedangkan perkara hukum terhadap Listyo Sigit dan dua pejabat Polri lainnya masih menjadi ranah penegakan hukum.

Sumber informasi: Kantor Staf Presiden, Kementerian Sekretariat Negara, konferensi pers Kabareskrim Polri. Informasi disusun berdasarkan perkembangan yang tersedia hingga 5 November 2026.