Perdebatan soal pemakzulan Gibran Rakabuming Raka terus bergulir di Jakarta sejak putusan Mahkamah Konstitusi awal Oktober 2026. Koalisi sipil mendesak DPR bergerak, sementara sebagian pakar hukum menilai dasar konstitusionalnya tidak ada.
Putusan MK atas perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menjadi pemicu rangkaian reaksi ini. Perkara itu menyoal keberadaan ijazah SMA atau sederajat Gibran saat pencalonan. Majelis menyatakan gugatan yang diajukan Denny Indrayana dan kawan-kawan tidak dapat diterima. Meski begitu, sebagian pihak membaca pertimbangan putusan sebagai pintu bagi DPR.
Putusan MK dan Respons Awal Senayan
Anggota Komisi II DPR Deddy Sitorus bereaksi lebih dulu pada Rabu (7/10/2026). Politikus PDI-P itu menyebut DPR secara politis dapat menindaklanjuti putusan lewat panitia khusus atau hak angket. Ia menduga dokumen syarat pencalonan Gibran cacat hukum. Deddy menegaskan pandangan itu berasal dari posisinya sebagai anggota komisi, sebab PDI-P belum membahas putusan tersebut.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad belum menyampaikan rencana DPR atas putusan itu.
Sehari kemudian, dosen hukum tata negara Universitas Padjadjaran Yoppy Adhi Hernawan memberi penjelasan mekanisme. Menurut dia, hak menyatakan pendapat masih terbuka bagi DPR. Setelah DPR mengajukan pendapatnya, MK wajib memutus paling lama 90 hari. Yoppy juga menilai pemakzulan bisa berjalan terpisah dari proses pencalonan.
Koalisi Sipil Datangi Fraksi Golkar
Tekanan publik bertambah pada Senin (12/10/2026). Sejumlah elemen koalisi sipil menemui Fraksi Partai Golkar di DPR. Mereka meminta Golkar memprakarsai hak angket atau hak menyatakan pendapat berdasarkan Pasal 7A dan 7B UUD 1945.
Akademisi Universitas Negeri Jakarta Ubedilah Badrun, bagian dari koalisi itu, menyebut parlemen sebagai ruang paling mungkin setelah putusan MK. Menurutnya, DPR bisa memanggil pihak terkait untuk menguji kebenaran dugaan. Ia juga membuka kemungkinan hak menyatakan pendapat berujung pada pergantian wakil presiden.
Koalisi juga meminta seluruh fraksi tidak mereduksi persoalan ini menjadi evaluasi teknis penyelenggara pemilu. Para pimpinan partai, kata mereka, tidak boleh menyandera kewenangan konstitusional anggota DPR. Pernyataan itu merujuk pada kewenangan yang menurut mereka berada di tangan DPR, bukan di meja ketua umum partai.
Menurut Sindonews, pihak pelapor telah menyurati anggota DPR dan melaporkan dugaan manipulasi surat keterangan pendidikan ke Bareskrim Polri. Mereka menilai hak angket tidak lagi diperlukan karena DPR bisa langsung menelaah putusan MK.
Pemakzulan Gibran Dinilai Tak Punya Dasar Hukum
Pandangan berbeda datang dari pakar hukum tata negara Muhammad Rullyandi. Ia berbicara dalam program Interupsi di iNews pada Kamis (15/10/2026). Rullyandi menilai putusan MK justru memberi kejelasan hukum karena gugatan tidak dapat diterima.
Menurut Rullyandi, putusan itu tidak menciptakan keadaan hukum baru yang mengubah hasil Pilpres 2024. Ia menyebut sebagian pihak salah mengartikan pertimbangan putusan dan mempolitisasinya. Karena itu, ia menyebut tidak ada alasan konstitusional bagi DPR menggunakan hak angket soal pencalonan. Soal pemakzulan, "Tidak nyambung," ujarnya.
Penjelasan pakar hukum tata negara UGM Yance Arizona sebelumnya relevan dengan perdebatan ini. Ia menyebut pintu masuk pemakzulan ada di DPR, bukan di MPR. DPR dapat memakai hak angket atau langsung mengajukan hak menyatakan pendapat bila ada dugaan pelanggaran sesuai Pasal 7A.
Peta Perdebatan ke Depan
Dari rangkaian pernyataan itu, tiga hal terlihat jelas. Pertama, jalur hak angket maupun hak menyatakan pendapat secara hukum terbuka bagi DPR. Kedua, pakar berbeda soal apakah putusan MK menjadi dasar yang cukup. Ketiga, sikap resmi fraksi dan pimpinan DPR belum terungkap dalam pemberitaan yang tersedia.
Syarat formal tetap tinggi. Hak angket membutuhkan minimal 25 pengusul dari lebih satu fraksi. Sementara itu, hak menyatakan pendapat menuntut dua pertiga kehadiran dan dua pertiga persetujuan anggota DPR. Pemakzulan sendiri baru sah setelah putusan MK dan sidang istimewa MPR.
Dengan peta seperti ini, perdebatan pemakzulan Gibran kemungkinan masih berlanjut di Senayan dan ruang publik. Arah akhirnya bergantung pada sikap fraksi-fraksi DPR, yang sikap resminya belum jelas.