PB IDI mendesak pemerintah melakukan reformasi regulasi JKN di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (24/10/2026). Desakan itu muncul karena keterbatasan pembiayaan, kuota layanan, dan pembatasan rujukan mengancam mutu layanan serta keselamatan pasien.
Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) menyampaikan sikap itu di Sekretariat PB IDI. Wakil Ketua Umum IDI, Hamzah Hasan, memaparkan tuntutan organisasi dokter tersebut. Ia meminta negara menyediakan dana yang memadai bagi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Reformasi Regulasi JKN dan Tata Kelola yang Dituntut IDI
Hamzah menegaskan perlunya perubahan aturan main dalam pengelolaan JKN. “Terkait program JKN, PB IDI mendorong pemerintah untuk memberikan pembiayaan yang cukup dan berkeadilan serta melakukan reformasi regulasi terkait tata kelola Jaminan Kesehatan Nasional,” kata Hamzah.
IDI menyoroti empat persoalan. Persoalan itu meliputi keterbatasan pembiayaan, kuota layanan, pembatasan rujukan ke dokter spesialis, dan tata kelola yang belum optimal. Menurut IDI, kondisi tersebut menempatkan dokter pada dilema etik saat menjalankan praktik kedokteran.
Dokter, kata Hamzah, tetap terikat tiga kewajiban. Mereka harus melayani sesuai standar profesi dan standar pelayanan medis, menjaga mutu, serta memenuhi hak pasien atas layanan yang layak. Keterbatasan, lanjutnya, berpengaruh pada kualitas layanan, hak peserta JKN, dan keselamatan pasien.
Dua Kebijakan BPJS Kesehatan yang Dipersoalkan
IDI juga menyasar BPJS Kesehatan secara langsung. Organisasi itu mendesak BPJS meninjau kembali dan membatalkan kebijakan atau praktik yang berpotensi merugikan peserta, termasuk yang tidak tertulis.
Hamzah menyebut dua hal. Pertama, pembatasan kuota tindakan medis, akses layanan, dan rujukan spesialis yang tidak berdasarkan indikasi serta kebutuhan medis pasien. Kedua, penundaan pembayaran klaim atau pending claim yang berlarut-larut.
PB IDI menilai kebijakan itu menurunkan mutu layanan, memicu diskriminasi, dan menekan keselamatan pasien. IDI juga melihat kebijakan tersebut tidak sejalan dengan prinsip Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
“Setiap peserta JKN berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang adil, bermutu dan tidak diskriminatif,” ucap Hamzah. Ia menambahkan, “Efisiensi pembiayaan JKN tidak boleh mengorbankan hak peserta, independensi profesional dokter, maupun mutu dan keselamatan pasien.”
Antrean Operasi Katarak dan Rujukan Spesialis
Ketua Umum PB IDI, Slamet Budiarto, memberi contoh pembatasan kuota operasi katarak. Pasien yang sudah memenuhi indikasi medis, menurut dia, seharusnya segera menjalani operasi. Namun ia menyebut masa tunggu bisa lebih dari setahun.
“Selama menunggu operasi itu, dia bisa kecelakaan, tidak bisa menjalankan tugas dan fungsinya, sehingga dirugikan,” ujar Slamet. Dokter pun harus menunda tindakan meski pasien sudah memenuhi indikasi.
Angka masa tunggu itu berasal dari pernyataan Slamet dan belum disertai data resmi dalam keterangan tersebut. Bisnis.com pada November 2025 mencatat adanya Permenkes yang membatasi operasi katarak per hari menurut kapasitas dokter spesialis mata.
Soal rujukan, Slamet mengambil contoh pasien yang datang ke dokter umum tetapi butuh dokter spesialis. Rujukan pasien itu tertunda karena pembatasan dari BPJS Kesehatan. “Nah ini yang aneh, padahal di regulasi itu, aturan Kementerian Kesehatan, itu tidak ada batasan khususnya untuk spesialis,” jelasnya.
Ia menyebut BPJS membuat aturan lisan, bukan tertulis. Menurut Slamet, praktik itu merepotkan fasilitas kesehatan, dokter, dan masyarakat. Ia juga menyoroti pending claim. Keterlambatan pembayaran klaim ke rumah sakit mengganggu operasional dan jasa dokter, lalu mengancam mutu layanan jika berlarut-larut.
Usulan Subsidi dan Pengawasan DJSN
Slamet menilai persoalan ini perlu harmonisasi kebijakan dan pengawasan lebih kuat dari Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN). IDI, katanya, sudah berulang kali menggelar rapat dengan Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan. Namun berbagai masalah itu belum selesai.
Untuk menambal pembiayaan, IDI memperkirakan negara perlu memberi subsidi sekitar Rp 50 triliun kepada BPJS Kesehatan. Tribunnews.com sebelumnya mencatat Slamet menyuarakan angka serupa. Ia tidak bermaksud menyalahkan BPJS sepenuhnya karena pembatasan itu muncul dari kondisi keuangan yang defisit.
Menanti Respons Pemerintah dan BPJS Kesehatan
Hingga artikel ini disusun, penulis belum menemukan tanggapan resmi BPJS Kesehatan atas tuntutan IDI itu. Pemerintah dan BPJS punya ruang untuk menjelaskan batas layanan, kapasitas fasilitas kesehatan, serta kondisi keuangan program. IDI sendiri menegaskan satu hal: reformasi regulasi JKN harus menjaga hak peserta dan keselamatan pasien.