Penggerebekan pondok pesantren Sukoharjo pada 27 Oktober 2026 dini hari memicu keresahan santriwati, orang tua, dan pengasuh. Polri membentuk pemeriksaan internal sementara Kompolnas meminta Propam menelusuri dugaan pelanggaran prosedur.
Penggerebekan Pondok Pesantren Hamalatul Quran atau Ponpes HQ di Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, menjadi sorotan nasional. Aparat kepolisian menggeledah lokasi tersebut sekitar pukul 03.20 WIB, Selasa, 27 Oktober 2026, dalam rangka penyidikan kasus pembakaran dan perusakan sebuah warung makan.
Penggeledahan juga dilakukan di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Jenawi, Kabupaten Karanganyar. Polda Jawa Tengah menyatakan kedua lokasi terkait dengan pengembangan penyidikan pembakaran Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, pada 12 September 2026.
Kasus itu kini menyeret dua tersangka. Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena menyebut satu tersangka berinisial ST telah ditangkap pada 19 Oktober 2026, sementara satu tersangka lain masih dicari.
Kronologi Penggerebekan Pondok Pesantren Sukoharjo
Sekretaris Ponpes HQ, Diyana Indah Sari, mengatakan puluhan personel kepolisian dan Brimob datang saat santriwati masih tertidur. Menurutnya, petugas kemudian mendobrak pintu karena tidak ada penghuni yang membukakan pintu.
Dia menjelaskan sejumlah santriwati berlari bersembunyi ke kamar ustazah. Pihak pondok menuduh petugas kembali mendobrak pintu kamar tersebut.
“Saat pintu berhasil dibuka, para santriwati ditarik keluar dan ditodong laras panjang, dibentak, dan diintimidasi dalam keadaan belum mengenakan jilbab dan pakaian dengan semestinya,” ujar Diyana dalam keterangan tertulis.
Pihak pesantren menyebut 12 santriwati dan empat ustazah mengalami intimidasi. Mereka kemudian dibawa ke Polsek Mojolaban, lalu dipindahkan ke Polres Sukoharjo untuk diperiksa. Pihak pondok mengklaim seluruh santriwati dan ustazah dipulangkan setelah pemeriksaan karena tidak ditemukan bukti keterlibatan.
Polri Klaim Penggeledahan Berizin
Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Pol Andi Herindra Rahmawan menegaskan penggeledahan dilakukan berdasarkan penetapan izin Pengadilan Negeri Sukoharjo. Ia menyatakan penyidik Polda dan Polres menjalankan proses sesuai izin yang dimiliki.
“Semua yang dilakukan oleh penyidik Polda maupun penyidik Polres itu sudah mendapatkan izin persetujuan dari Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo. Sudah ada penetapan untuk dilakukan penggeledahan,” kata Andi.
Kapolri melalui Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menyampaikan keprihatinan atas keresahan masyarakat. Ia menegaskan penegakan hukum tidak dimaksudkan memberi stigma terhadap lembaga pendidikan keagamaan.
“Penegakan hukum tidak dimaksudkan untuk memberikan stigma terhadap lembaga pendidikan keagamaan,” kata Johnny dalam keterangan tertulis pada Ahad, 1 November 2026.
Polri menyatakan melibatkan polisi wanita dalam penggeledahan karena lokasi ditempati santriwati. Polda Jawa Tengah juga menyiapkan pendampingan psikologis bagi santri yang terdampak.
Barang Bukti dan Pengembalian Barang
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Roy Hardi Siahaan menyebut petugas menyita sejumlah barang dari Ponpes Hamalatul Quran. Barang itu meliputi satu pedang, busur anak panah, sangkur, telepon genggam, dan kotak infak.
Dalam penggeledahan di Karanganyar, polisi mengklaim menyita celurit, parang, samurai, sangkur, pisau, pisau lipat, sepuluh busur panah, dua belas anak panah, cairan asam, kapas, drone, gergaji, dan kotak amunisi.
Pihak pesantren membantah sejumlah barang tersebut sebagai alat kejahatan. Diyana menyatakan busur dan anak panah merupakan inventaris ekstrakurikuler santri.
Pada Sabtu, 31 Oktober 2026, polisi mengembalikan sejumlah barang yang dibawa dari lokasi penggeledahan kepada kuasa hukum pesantren. Polri menyatakan barang yang tidak berkaitan dengan pembuktian perkara akan ditangani sesuai hasil inventarisasi.
Kompolnas Minta Propam Periksa
Komisioner Kompolnas Choirul Anam meminta Divisi Profesi dan Pengamanan Polri memeriksa dugaan intimidasi terhadap santriwati dan ustazah. Menurutnya, kepolisian memiliki prosedur khusus saat menindak perempuan, anak, dan kelompok rentan, terutama di lingkungan pendidikan.
“Ini berhubungan dengan perempuan, dengan anak, termasuk dilakukan di lembaga pendidikan. Oleh karenanya, penting kami ingatkan juga kepada Propam untuk turun melihat langsung kenapa peristiwa ini bisa terjadi,” kata Anam.
Kompolnas juga meminta Polda Jawa Tengah menjelaskan keterkaitan buronan dalam kasus tersebut dengan pondok pesantren. Lembaga itu meminta polisi menunjukkan dokumentasi penggeledahan agar kronologi dapat diperjelas.
Kriminolog Universitas Indonesia Adrianus Meliala mengingatkan publik untuk tidak menyimpulkan peristiwa hanya dari informasi media sosial. Namun, ia menegaskan penggunaan kekuatan oleh polisi tetap harus memenuhi batas kewajaran dan standar profesionalisme.
Sampai Ahad, 1 November 2026, keluhan terkait penggerebekan pondok pesantren Sukoharjo masih menjalani pemeriksaan internal. Polri menyatakan terbuka terhadap evaluasi, sementara masyarakat menunggu hasil pemeriksaan Propam dan penjelasan lengkap atas prosedur penggeledahan tersebut.