SuaraDuniaNusantara.net — Tindakan Kejaksaan Agung mencegah perjalanan luar negeri Direktur Utama PT Djarum, Victor Rachmat Hartono, sejak 14 November 2025, menjadi perhatian di Indonesia maupun komunitas bisnis luar negeri yang berkaitan dengan jaringan usaha Grup Djarum.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi pencekalan tersebut. Plt. Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman, menyebut permintaan resmi berasal dari Kejagung.
Dugaan kasus ini mencakup praktik memperkecil kewajiban pajak oleh perusahaan besar. “Modusnya memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan,” ujar Anang (20/11).
PT Djarum menyampaikan sikapnya. “Kami menghormati dan taat hukum,” kata Budi Darmawan (20/11).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak mengintervensi, sebuah sinyal penting bagi hubungan ekonomi internasional yang membutuhkan stabilitas regulasi.
Pengamat pajak Dwi Prasetyo menilai langkah ini menunjukkan bahwa Indonesia mulai memperkuat posisi dalam upaya global melawan manipulasi pajak.
Kejagung menyatakan penyidikan berjalan profesional dan berbasis bukti, pesan yang menegaskan posisi Indonesia dalam jejaring hukum global. (*)
