suaradunianusantara.net – Kesaksian Oegroseno di PN Solo menjadi titik balik dalam sengketa ijazah Jokowi setelah Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno menyampaikan keraguannya secara terbuka di ruang sidang. Dari sudut pandang pembaca, pernyataan ini bukan sekadar opini personal, melainkan bagian dari proses hukum yang semestinya diuji secara objektif dan proporsional. Kesaksian di Ruang Sidang sebagai Fakta Hukum Dalam sidang gugatan Citizen Lawsuit (CLS) di Pengadilan Negeri Solo, Selasa (13/1/2026), Oegroseno menjelaskan pengalamannya saat dimintai keterangan sebagai saksi. Ia diminta membandingkan foto dalam ijazah Jokowi dengan sosok yang ia kenal sebelumnya.…
Read MoreTag: Restorative Justice
Kasus Ijazah Palsu Jokowi: SP3 Eggi Sudjana dan Dampaknya terhadap Proses Peradilan
suaradunianusantara.net – Penghentian penyidikan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi memunculkan dinamika baru dalam proses peradilan pidana. Terbitnya SP3 oleh Polda Metro Jaya melalui mekanisme restorative justice tidak hanya mengakhiri perkara bagi dua tersangka, tetapi juga memengaruhi cara publik membaca kesinambungan penegakan hukum dalam satu rangkaian kasus yang sama. SP3 sebagai Titik Belok Proses Peradilan Secara faktual, SP3 diterbitkan setelah gelar perkara khusus pada 14 Januari 2026. Penyidik menilai syarat keadilan restoratif telah terpenuhi, menyusul adanya permohonan dari pelapor dan tersangka. Pada…
Read MoreTujuh Perkara Dihentikan, Restorative Justice Perkuat Citra Indonesia dalam Pemulihan Hukum
SuaraDuniaNusantara.net – Kejaksaan Agung menghentikan tujuh perkara pidana melalui mekanisme restorative justice setelah perdamaian diverifikasi pada 24 November 2025. Keputusan ini melibatkan Kejari Bangka, Asahan, Paser, dan Polewali Mandar. Kasus Maharani binti Sabe di Paser menunjukkan bagaimana penyelesaian damai diakomodasi dalam sistem hukum Indonesia. Kapuspenkum Anang Supriatna menjelaskan motif pembelian BBM untuk kebutuhan keluarga sehingga perkara masuk kategori layak RJ. Proses damai bermula 6 November 2025 dan disetujui setelah pemeriksaan Kejati Kaltim serta ekspose Jampidum. Enam perkara lain mengikuti jalur yang sama, menunjukkan konsistensi Kejagung dalam menerapkan standar pemulihan. Melalui…
Read More