SuaraDuniaNusantara.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pekan ini terkait dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut surat panggilan telah dikirim pada pekan sebelumnya. “Kemungkinan di minggu ini,” ujar Asep, Senin (25/12/2025).
Pemeriksaan akan difokuskan pada finalisasi perhitungan kerugian negara serta konfirmasi hasil cek fisik lapangan di Arab Saudi. Kepastian hari dan tanggal pemeriksaan akan diumumkan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Temuan tersebut akan dikonfrontasikan dengan keterangan Yaqut sebelumnya yang disampaikan melalui kuasa hukum, termasuk klaim penggunaan diskresi dalam pembagian kuota tambahan.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai temuan BPK telah memberikan dasar hukum yang kuat. IHPS I-2025 mencatat 17 masalah penyelenggaraan haji 2024, termasuk pengisian 4.531 kuota tidak sesuai ketentuan dengan potensi beban Rp596,88 miliar.
Hingga kini, KPK dan BPK masih menghitung total kerugian negara dengan estimasi sementara di atas Rp1 triliun.***
