Pemerintah menaikkan patokan subsidi dan kompensasi energi 2026 menjadi Rp500 triliun. Menkeu Suahasil Nazara menyebut langkah itu menjaga ketahanan energi RI di tengah harga minyak mentah Indonesia yang tinggi.
JAKARTA — Pemerintah menaikkan patokan anggaran subsidi dan kompensasi energi dalam APBN 2026 dari Rp338 triliun menjadi Rp500 triliun. Keputusan itu diumumkan Menteri Keuangan Suahasil Nazara pada Konferensi Pers Hasil Rapat Berkala KSSK IV di Bank Indonesia, Jakarta, Selasa, 3 November 2026.
Kenaikan anggaran subsidi energi dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan harga minyak mentah Indonesia atau Indonesia Crude Price (ICP). Menurut Suahasil, rata-rata ICP hingga akhir Oktober 2026 mencapai 93 dolar AS per barrel.
Nilai tukar rupiah juga berada di kisaran Rp17.508 per dolar AS. Kombinasi harga minyak tinggi dan tekanan nilai tukar membuat biaya pengadaan BBM, LPG, serta listrik meningkat.
“Ini menyebabkan tentu pembayaran kepada PT Pertamina (Persero) juga PT PLN (Persero) akan meningkat,” ujar Suahasil, seperti dikutip Kompas.com, Selasa, 4 November 2026.
Subsidi Energi Naik Rp162 Triliun
Pemerintah semula mengalokasikan Rp338 triliun untuk subsidi dan kompensasi energi dalam APBN 2026. Angka itu kemudian dinaikkan Rp162 triliun melalui Laporan Semester atau lapsem.
Patokan Rp500 triliun kini menjadi dasar pembayaran bulanan kepada Pertamina dan PLN. Pembayaran mencakup kompensasi BBM, LPG 3 kilogram, serta listrik untuk menjaga harga energi tetap terjangkau masyarakat.
Hingga 30 Oktober 2026, pemerintah telah membayarkan Rp333,9 triliun untuk subsidi dan kompensasi energi. Pembayaran berikutnya akan berlanjut pada November dan Desember 2026 sesuai ketersediaan anggaran.
Perhitungan kebutuhan subsidi energi sepanjang 2026 baru akan dituntaskan pada akhir tahun. Hasilnya akan disampaikan melalui Laporan Keuangan Pemerintah Pusat dan laporan APBN bulanan.
Tekanan pada Ketahanan Energi RI
Langkah pemerintah menunjukkan betapa besar tekanan fiskal pada ketahanan energi RI. Kenaikan ICP menaikkan biaya impor dan pengadaan energi, sementara rupiah yang melemah memperbesar nilai pembayaran dalam mata uang asing.
Data Kementerian Keuangan mencatat realisasi subsidi dan kompensasi energi mencapai Rp376,8 triliun pada Januari-September 2026. Nilai itu naik 54,1 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.
Realisasi tersebut juga setara 84,3 persen dari alokasi awal dalam APBN 2026. Kenaikan cepat ini memperlihatkan bahwa kebutuhan perlindungan daya beli masyarakat jauh melampaui perkiraan awal tahun.
Menurut laporan ETP Forum, belanja subsidi dan kompensasi energi nasional naik sekitar 68,4 persen, dari Rp234 triliun pada 2021 menjadi Rp394 triliun pada 2025. Dalam periode itu, subsidi naik 30,5 persen, sedangkan kompensasi melonjak 124,5 persen.
Perlindungan Daya Beli Masyarakat
Subsidi energi tetap menjadi instrumen penting untuk menjaga daya beli masyarakat. Pemerintah mempertahankan harga BBM subsidi, LPG 3 kilogram, dan listrik golongan tertentu agar kenaikan harga global tidak langsung diteruskan ke konsumen.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebelumnya menyatakan harga BBM subsidi tidak akan naik hingga akhir 2026. Pernyataan itu mengonfirmasi arah pemerintah untuk menahan dampak inflasi energi pada masyarakat.
Namun, biaya menjaga harga energi juga tidak kecil. Pembayaran kepada Pertamina dan PLN menjadi salah satu pos terbesar dalam penyerapan anggaran subsidi dan kompensasi.
Pemerintah menghadapi dilema klasik: menjaga harga energi tetap stabil, tetapi juga menjaga ruang fiskal negara. Karena itu, kualitas penyaluran subsidi menjadi semakin penting.
Reformasi Subsidi Energi
Kementerian Keuangan menekankan transformasi subsidi dari berbasis komoditas menuju subsidi berbasis penerima manfaat. Untuk 2026, pemerintah mengalokasikan Rp210,1 triliun untuk subsidi BBM, listrik, dan LPG 3 kilogram.
Digitalisasi data penerima manfaat menjadi kunci reformasi tersebut. Data penerima akan diverifikasi melalui sistem DTKS agar bantuan lebih tepat sasaran.
Kebijakan ini penting karena sebagian manfaat subsidi energi masih dinikmati kelompok masyarakat mampu. ETP Forum mencatat sekitar separuh manfaat subsidi energi dinikmati 20 persen rumah tangga terkaya.
Reformasi subsidi yang tepat sasaran dapat mengurangi pemborosan anggaran. Dana yang dihemat kemudian dapat dialihkan untuk penguatan pasokan energi, infrastruktur, dan energi terbarukan.
Jalan Keluar Ketahanan Energi
Pemerintah juga menyiapkan alokasi ketahanan energi sebesar Rp402,4 triliun dalam RAPBN 2026. Dana tersebut mencakup subsidi dan kompensasi energi, pengembangan energi baru terbarukan, insentif perpajakan, infrastruktur energi, serta program listrik desa.
Pengembangan energi baru terbarukan dialokasikan Rp37,5 triliun. Pemerintah mendorong pembangkit listrik tenaga air, panas bumi, dan surya, serta memperluas program biodiesel dari B35 menjadi B40.
Langkah ini relevan karena Indonesia masih mengandalkan impor energi. Laporan ETP Forum menyebut sekitar 60 persen BBM dan 80 persen elpiji nasional masih diimpor.
Ketergantungan impor membuat Indonesia rentan terhadap gejolak harga global dan nilai tukar. Karena itu, penguatan produksi dalam negeri, diversifikasi energi, dan efisiensi subsidi harus berjalan bersamaan.
Suahasil menegaskan bahwa anggaran Rp500 triliun merupakan patokan, bukan angka final. Kebutuhan aktual akan dihitung ulang setelah seluruh pembayaran November dan Desember selesai.
Ke depan, ketahanan energi RI tidak hanya ditentukan besarnya subsidi energi. Keberhasilan reformasi penyaluran, percepatan energi terbarukan, dan penguatan produksi energi domestik akan menentukan seberapa kuat Indonesia menghadapi gejolak energi global.