Kesehatan

Pajak Pembalut Disorot, Boyke Ingatkan Risiko Kesehatan

pajak pembalut
pajak pembalut

Pajak pembalut yang berlaku di Indonesia kembali menjadi sorotan pada Rabu, 4 November 2026, setelah dokter Boyke Dian Nugraha mengingatkan risiko kesehatan akibat kebiasaan memperpanjang penggunaan pembalut demi menghemat pengeluaran. Pakar kesehatan reproduksi tersebut meminta pemerintah mempertimbangkan kembali pajak produk menstruasi karena pembalut merupakan kebutuhan dasar perempuan.

Perdebatan mengenai pajak pembalut semakin meluas setelah masyarakat mengetahui produk menstruasi tersebut masih dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Persoalan ini bukan hanya menyangkut harga kebutuhan bulanan. Akses terhadap produk menstruasi juga berkaitan dengan kebersihan, kesehatan reproduksi, dan kemampuan ekonomi perempuan.

Dokter Boyke Dian Nugraha, SpOG, MARS, menjadi salah satu pakar yang menyampaikan perhatian terhadap dampak kebijakan tersebut. Ia menilai kenaikan beban pengeluaran dapat mendorong sebagian perempuan menghemat penggunaan pembalut. Padahal, kebersihan selama menstruasi tetap membutuhkan perhatian.

Isu ini mendapat perhatian luas setelah penjelasan Direktorat Jenderal Pajak mengenai status pembalut sebagai Barang Kena Pajak. Sejumlah organisasi masyarakat, anggota DPR, dan pemerhati kesehatan reproduksi kemudian menyuarakan perlunya evaluasi kebijakan.

Pajak Pembalut Efektif 11 Persen, Ini Penjelasan DJP

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah mengonfirmasi bahwa pembalut yang diperdagangkan di Indonesia termasuk barang kena pajak. Artinya, transaksi pembelian produk tersebut dikenakan PPN sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan mekanisme pengenaan pajak tersebut kepada media pada 29 Oktober 2026.

Untuk barang nonmewah, pemerintah menerapkan tarif PPN 12 persen dengan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual. Perhitungan tersebut menghasilkan beban PPN efektif sebesar 11 persen.

Dengan demikian, masyarakat perlu membedakan tarif PPN dalam aturan dengan beban pajak efektif yang muncul pada transaksi pembelian. Angka 12 persen tidak langsung dikalikan terhadap seluruh harga jual pembalut.

Inge juga menjelaskan bahwa pembalut belum termasuk kelompok barang yang memperoleh fasilitas pembebasan PPN. Fasilitas tersebut hanya berlaku untuk jenis barang tertentu berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penjelasan DJP ini menjadi penting agar masyarakat memahami persoalan secara utuh. Pengenaan PPN bukan kebijakan yang secara khusus menciptakan pajak atas menstruasi. Namun, produk yang dibutuhkan perempuan secara rutin tetap menanggung beban perpajakan dalam sistem konsumsi barang.

Dokter Boyke Soroti Dampak terhadap Kesehatan Perempuan

Di tengah perdebatan tersebut, dokter Boyke menyoroti kemungkinan perubahan perilaku konsumen akibat pertimbangan harga. Ia mengkhawatirkan sebagian perempuan memperpanjang waktu pemakaian pembalut ketika pengeluaran untuk kebutuhan menstruasi semakin berat.

Dalam keterangannya kepada detikHealth pada 2 November 2026, Boyke menjelaskan bahwa darah menstruasi dan kelembapan dapat menciptakan kondisi yang mendukung pertumbuhan mikroorganisme apabila kebersihan tidak terjaga.

"Kalau Anda tanya secara jujur, saya mengatakan enggak usah dipajakin lah. Karena buat para wanita, yang namanya pembalut itu hampir sama dengan kebutuhan pokok," ujar Boyke sebagaimana diberitakan detikHealth pada 3 November 2026.

Ia juga mengingatkan perempuan agar tidak menggunakan pembalut bekas atau mempertahankan pembalut yang sudah penuh demi mengurangi pengeluaran. Menurutnya, produk menstruasi harus tersedia dengan harga yang dapat dijangkau masyarakat.

Meski demikian, penjelasan mengenai risiko kesehatan perlu dipahami secara proporsional. Gangguan pada area kewanitaan tidak otomatis terjadi hanya karena seseorang menggunakan pembalut dalam periode tertentu. Kondisi kesehatan, kebersihan, karakteristik produk, dan kebiasaan individu turut memengaruhi risiko.

Klaim mengenai infertilitas atau kanker serviks juga tidak boleh dianggap sebagai akibat langsung dari keterlambatan mengganti pembalut. Hubungan sebab-akibat tersebut membutuhkan bukti medis yang memadai. Karena itu, masyarakat sebaiknya tidak menarik kesimpulan medis secara berlebihan.

Kemenkes dan CDC Tekankan Kebersihan Menstruasi

Pedoman kesehatan memberikan perhatian khusus terhadap kebiasaan mengganti produk menstruasi. Kementerian Kesehatan melalui materi edukasi Aksi Bergizi menyarankan penggantian pembalut sekali pakai setiap empat hingga lima jam. Penggantian dapat dilakukan lebih sering ketika aliran darah sedang banyak.

Materi edukasi tersebut juga mengingatkan masyarakat agar mencuci tangan sebelum dan sesudah mengganti pembalut. Setelah digunakan, pembalut sekali pakai perlu dibungkus dan dibuang ke tempat sampah. Pengguna tidak dianjurkan membuangnya ke kloset.

Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika Serikat (CDC) melalui panduan Menstrual Hygiene tertanggal 7 Mei 2024 juga menekankan pentingnya mengganti pembalut secara teratur. CDC menyarankan penggantian setiap beberapa jam, terlepas dari sedikit atau banyaknya aliran menstruasi.

CDC turut mengingatkan bahwa penggunaan produk menstruasi terlalu lama dapat meningkatkan risiko iritasi atau infeksi. Kebersihan tangan dan area genital bagian luar juga menjadi bagian penting dalam menjaga kesehatan selama menstruasi.

Pedoman tersebut memperlihatkan bahwa akses terhadap pembalut bukan sekadar persoalan kenyamanan. Ketersediaan produk yang layak dan terjangkau membantu perempuan menjalankan kebiasaan kebersihan menstruasi secara konsisten.

Komnas Perempuan Minta Pemerintah Tinjau Kebijakan

Perhatian terhadap pajak pembalut juga datang dari Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan. Melalui Siaran Pers Nomor 76/HM.02.03/X/2026 pada 30 Oktober 2026, lembaga tersebut meminta pemerintah meninjau kembali pengenaan PPN terhadap produk menstruasi.

Wakil Ketua Komnas Perempuan, Dahlia Madanih, menilai kebutuhan produk menstruasi berkaitan langsung dengan pemenuhan hak kesehatan reproduksi. Menurut lembaga tersebut, menstruasi merupakan proses biologis yang tidak dapat dihindari.

Komnas Perempuan juga mengangkat persoalan period poverty atau kemiskinan menstruasi. Istilah ini menggambarkan keterbatasan akses terhadap produk menstruasi, fasilitas sanitasi, air bersih, dan informasi kesehatan akibat hambatan ekonomi maupun sosial.

Dampaknya dapat lebih berat bagi perempuan berpenghasilan rendah. Kelompok pekerja informal, perempuan penyandang disabilitas, serta masyarakat di wilayah kepulauan juga menghadapi tantangan akses yang berbeda.

Atas dasar itu, Komnas Perempuan mendorong Kementerian Keuangan mempertimbangkan pembebasan PPN. Lembaga tersebut juga membuka pertimbangan skema PPN ditanggung pemerintah sebagai alternatif kebijakan.

Anggota DPR Ikut Pertanyakan Beban Pajak Pembalut

Pada 4 November 2026, sorotan terhadap kebijakan ini kembali menguat setelah Selly Andriany Gantina, Kapoksi PDIP Komisi VIII DPR, meminta pemerintah mengkaji ulang pengenaan PPN pembalut.

Selly menilai kebijakan fiskal perlu memperhitungkan keadilan gender dan hak kesehatan reproduksi perempuan. Ia mengingatkan bahwa kebutuhan menstruasi bukan pengeluaran yang dapat dihindari atau ditunda sesuka hati.

"Menstruasi bukan pilihan, bukan gaya hidup, dan bukan kebutuhan konsumtif yang dapat ditunda. Ini merupakan proses biologis yang tidak dapat dihindari oleh perempuan," kata Selly kepada wartawan, sebagaimana diberitakan detikNews.

Ia juga menekankan pentingnya mempertimbangkan kelompok perempuan berpenghasilan rendah. Menurutnya, kebijakan yang terlihat sama bagi seluruh masyarakat belum tentu menghasilkan dampak ekonomi yang setara.

Di sisi lain, persoalan pembalut kena pajak juga telah memasuki ranah hukum. Seorang warga bernama Bernita Matondang mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan ke Mahkamah Konstitusi.

Permohonan tersebut tercatat dengan nomor perkara 406/PUU-XXIV/2026. Pemohon meminta pembalut menstruasi mendapatkan perlakuan bebas pajak. Namun, pengajuan perkara tidak berarti permohonan tersebut telah dikabulkan. Status dan putusan perkara tetap harus mengikuti proses persidangan di MK.

Akses Pembalut Terjangkau Menjadi Perhatian Utama

Perdebatan pajak pembalut memperlihatkan adanya dua kepentingan yang perlu dipertimbangkan pemerintah. Di satu sisi, negara membutuhkan penerimaan pajak untuk membiayai berbagai program pembangunan. Di sisi lain, masyarakat membutuhkan akses terhadap produk kebersihan menstruasi dengan harga terjangkau.

Kebijakan perpajakan dapat mempertimbangkan karakteristik barang, kemampuan ekonomi konsumen, serta dampaknya terhadap kelompok rentan. Pemerintah juga dapat mengevaluasi berbagai pilihan fasilitas perpajakan tanpa mengabaikan konsekuensi terhadap penerimaan negara.

Bagi perempuan, kebutuhan pembalut tidak berhenti pada satu kali pembelian. Produk tersebut harus tersedia secara rutin sepanjang masa menstruasi. Karena itu, perubahan harga dapat memengaruhi pengeluaran rumah tangga, terutama bagi keluarga dengan kemampuan ekonomi terbatas.

Selain pembalut sekali pakai, tersedia alternatif seperti tampon dan menstrual cup. Namun, pilihan produk harus mempertimbangkan kenyamanan, aksesibilitas, kondisi kesehatan, serta kemampuan pengguna. Tidak semua alternatif memiliki tingkat ketersediaan dan penerimaan yang sama di masyarakat Indonesia.

Pada akhirnya, perhatian dokter Boyke, penjelasan DJP, sikap Komnas Perempuan, dan desakan anggota DPR menunjukkan bahwa persoalan ini membutuhkan pembahasan lintas sektor. Pemerintah perlu menempatkan kesehatan reproduksi, keadilan ekonomi, dan keberlanjutan penerimaan negara dalam satu pertimbangan kebijakan.

Hingga 4 November 2026, pembalut masih dikenakan PPN efektif 11 persen berdasarkan penjelasan DJP. Belum ada keputusan resmi mengenai pembebasan pajak tersebut. Masyarakat kini menantikan langkah pemerintah dalam merespons aspirasi publik tanpa mengabaikan kebutuhan kesehatan perempuan.