Nasional

Hak Angket Gibran: DPR Tak Bisa Copot Wapres dari Kursinya

Hak Angket Gibran
Hak Angket Gibran

Wacana Hak Angket Gibran kembali memanaskan Senayan sepanjang Oktober 2026 setelah dinamika putusan Mahkamah Konstitusi soal syarat pencalonan. Publik bertanya, sejauh mana hak penyelidikan itu menjangkau Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka?

Desakan itu datang dari sejumlah aliansi masyarakat sipil. Mereka meminta fraksi-fraksi di parlemen menindaklanjuti putusan MK terkait polemik syarat administratif pencalonan. Di tengah diskursus pemakzulan, publik mempertanyakan apakah Hak Angket bisa otomatis memberhentikan pejabat tinggi negara.

Jawabannya ada pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 dan Pasal 7A serta 7B UUD 1945. Kedua aturan itu menetapkan jalur berbeda, dengan syarat yang berbeda pula.

Hakikat Hak Angket Gibran Menurut UU MD3

Hak Angket merupakan satu dari tiga hak istimewa DPR RI, bersama Hak Interpelasi dan Hak Menyatakan Pendapat (HMP). Pasal 79 ayat (3) UU MD3 mendefinisikannya sebagai hak penyelidikan terhadap dua hal. Hal pertama adalah pelaksanaan suatu undang-undang. Yang kedua adalah kebijakan pemerintah yang penting, strategis, dan berdampak luas, yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Dengan kata lain, Hak Angket berfungsi sebagai instrumen pengawasan terhadap tata kelola pemerintahan. Hak ini bukan mekanisme peradilan terhadap individu secara personal.

Undang-undang menetapkan syarat formal yang ketat untuk menggulirkannya. Usulan harus datang dari minimal 25 anggota DPR yang berasal dari lebih satu fraksi. Setelah itu, pengusul membawa usulan ke Rapat Paripurna. Rapat sah jika anggota yang hadir lebih dari separuh, dan suara terbanyak menentukan keputusan.

Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga, menyebut pintu pertama ini menuntut kompromi antarpartai yang tidak sederhana. "Harus didukung oleh lebih dari 1 fraksi di DPR," jelasnya.

Hak Angket Tidak Bisa Mencopot Wapres

Banyak orang keliru menganggap Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket berwenang mencopot presiden atau wakil presiden. Secara hukum tata negara, Hak Angket tidak menghasilkan surat keputusan pemberhentian. Pansus hanya berwenang memanggil pejabat, badan hukum, atau warga untuk memberikan keterangan. Lembaga ini juga menyelidiki dokumen dan merumuskan kesimpulan akhir.

Produk akhir Pansus hanya berupa tiga kemungkinan. Pansus dapat merekomendasikan perbaikan kebijakan pemerintah. Bisa pula menyerahkan temuan dugaan pelanggaran hukum kepada KPK, Kejaksaan, atau Kepolisian. Opsi ketiga membuka pintu menuju Hak Menyatakan Pendapat.

Jalur Konstitusional Menuju Pemakzulan

Jika temuan DPR mengarah pada pelanggaran serius, lembaga itu tidak bisa memutuskan sendiri. Pasal 7A dan 7B UUD 1945 mengatur proses berlapis dengan prinsip checks and balances. Berikut alur resminya.

Pertama, DPR harus menyepakati Hak Menyatakan Pendapat. Rapat butuh kehadiran minimal dua pertiga anggota dan persetujuan minimal dua pertiga yang hadir. Tuduhan harus memenuhi unsur Pasal 7A. Unsur itu mencakup pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, dan tindak pidana berat lainnya. Perbuatan tercela atau hilangnya syarat sebagai presiden atau wakil presiden juga masuk kategori itu.

Kedua, berkas politik DPR masuk ke Mahkamah Konstitusi. MK memeriksa, mengadili, dan memutus perkara itu paling lama 90 hari. Ketiga, jika MK menyatakan terbukti, DPR menggelar paripurna untuk meneruskan putusan ke MPR.

Keempat, keputusan akhir ada di tangan MPR. Sidang istimewa butuh kehadiran minimal tiga perempat anggota gabungan DPR dan DPD. Pencopotan sah jika minimal dua pertiga peserta yang hadir setuju.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, menilai jalan menuju HMP maupun Angket terbuka secara yuridis. Namun prosesnya menuntut pembuktian otentik dan kualifikasi delik yang kaku. Pakar hukum tata negara Feri Amsari menegaskan seluruh instrumen DPR wajib tunduk pada UUD 1945.

Kalkulasi Kursi Jadi Benteng Terbesar

Koridor hukum Hak Angket maupun pemakzulan sebenarnya sudah gamblang. Benteng terbesarnya justru kalkulasi kursi politik di DPR. Kuorum HMP menuntut persetujuan dua pertiga anggota, sehingga koalisi harus berkonsolidasi secara masif. Saat ini, partai koalisi pendukung pemerintah mendominasi peta parlemen.

Tanpa pembelotan koalisi dalam jumlah besar, wacana pemakzulan lewat Hak Angket Gibran kemungkinan berhenti sebagai manuver politik di ruang publik. Publik perlu memahami bahwa Hak Angket hanyalah pintu penyelidikan, sedangkan keputusan akhir tetap melewati MK dan MPR.