Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengapresiasi Ibadah Raya Penyandang Disabilitas HKBP Distrik VIII DKI Jakarta, Jumat (16/10/2026). Sebanyak 202 penyandang disabilitas berkumpul di Gedung Sopo Marpingkir, Cakung, Jakarta Timur, untuk menjalani layanan keagamaan yang setara.
Selain para penyandang disabilitas, 82 perwakilan gereja se-DKI Jakarta turut hadir dalam ibadah tersebut. Kegiatan ini mempertemukan jemaat, pengurus gereja, dan pejabat pemerintah dalam satu ruang ibadah. Berdasarkan keterangan resmi Kementerian Sosial, Gus Ipul hadir sebagai tamu undangan HKBP Distrik VIII DKI Jakarta.
Jika digabung, jumlah peserta mencapai 284 orang. Mereka mengikuti ibadah di Gedung Sopo Marpingkir, kawasan Cakung, Jakarta Timur. Angka itu menunjukkan keterlibatan banyak gereja di ibu kota.
Ibadah Raya Penyandang Disabilitas HKBP Jadi Bukti Pelayanan Inklusif
Gus Ipul menyampaikan rasa syukur atas undangan tersebut. Ia menilai kegiatan ini memberi ruang bagi penyandang disabilitas untuk menjalankan kehidupan beragama.
“Saya bersyukur dan berterima kasih diundang dalam kegiatan yang sangat baik ini, kegiatan yang memberikan kesempatan kepada saudara-saudara kita para penyandang disabilitas untuk bisa memperoleh layanan keagamaan yang setara,” kata Gus Ipul dalam sambutannya.
Menurut Gus Ipul, HKBP memegang peran penting dalam mewujudkan pelayanan yang inklusif. Gereja memberi kesempatan yang setara kepada penyandang disabilitas.
“HKBP melalui gereja yang dimiliki telah membuktikan, memberikan pelayanan yang sama kepada para penyandang disabilitas,” ujarnya.
Regulasi Baru lewat PP Nomor 31 Tahun 2026
Dalam kesempatan itu, Gus Ipul menyoroti pentingnya penguatan regulasi sebagai landasan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Pemerintah kini memiliki Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2026 untuk mendorong kebijakan yang lebih luas di berbagai aspek kehidupan.
Gus Ipul mengaitkan aturan tersebut dengan komitmen Presiden Prabowo. Aturan ini menjadi payung hukum yang diperjuangkan lebih dari satu dekade.
“Ini adalah komitmen dari Presiden Prabowo untuk menerbitkan satu regulasi yang memberikan perlindungan, penghormatan kepada para penyandang disabilitas, dimana peraturan ini telah diperjuangkan lebih dari 10 tahun, dan ditandatangani langsung oleh Bapak Presiden Prabowo,” imbuhnya.
Lewat peraturan itu, pemerintah menyiapkan konsesi minimal 20 persen bagi penyandang disabilitas. Perusahaan yang berpartisipasi juga akan memperoleh insentif.
“Sehingga diharapkan peraturan ini menjadi payung hukum, dan bisa dilaksanakan bersama-sama oleh pemerintah maupun dunia usaha,” kata Gus Ipul.
Sembilan Sektor Sasaran Konsesi bagi Penyandang Disabilitas
Gus Ipul menambahkan bahwa konsesi berarti potongan biaya bagi penyandang disabilitas. Pemerintah, pemerintah daerah, maupun pihak lain memberikannya berdasarkan kebijakan yang berlaku.
Sembilan sektor utama menjadi sasaran pemberian konsesi. Sektor itu mencakup pendidikan, transportasi, kesehatan dan alat bantu, perumahan dan utilitas, ketenagakerjaan, kewirausahaan, pariwisata, kebudayaan, serta olahraga.
Daftar sektor ini mencakup kebutuhan sehari-hari, mulai dari belajar, bepergian, berobat, hingga bekerja dan berwirausaha. Cakupan tersebut membuka peluang manfaat di banyak lini kehidupan.
Ia mengajak seluruh pemangku kepentingan menyosialisasikan dan melaksanakan kebijakan tersebut. Dengan begitu, manfaatnya dapat dirasakan penyandang disabilitas secara lebih luas.
“Ini yang terus kita lakukan sosialisasi agar semua bisa turut berpartisipasi khususnya pada sembilan sektor utama konsesi,” katanya.
Kolaborasi Pemerintah, Gereja, dan Dunia Usaha
Gus Ipul turut berterima kasih kepada HKBP yang mendorong pemerintah dan dunia usaha ikut memberi layanan bagi penyandang disabilitas.
“Saya berterima kasih HKBP turut serta mendorong pemerintah, mendorong dunia usaha untuk bersama-sama memberikan layanan kepada para penyandang disabilitas,” tuturnya.
Kegiatan ibadah ini diharapkan memperkuat kolaborasi antara pemerintah, organisasi keagamaan, dunia usaha, dan masyarakat. Tujuannya mewujudkan lingkungan yang inklusif bagi penyandang disabilitas.
Sejumlah tokoh turut hadir dalam kegiatan tersebut. Mereka adalah Anggota Komisioner Komisi Nasional Disabilitas Jonna Aman Damanik dan Kikin Purnawirawan Tarigan, Sekretaris Jenderal HKBP Rikson Hutahaen, serta perwakilan Pemerintah Kota Jakarta Timur. Sejumlah pemangku kepentingan terkait lainnya juga ikut hadir.
Ibadah raya penyandang disabilitas HKBP ini memperlihatkan bahwa inklusi bisa tumbuh dari rumah ibadah. Gereja memberi ruang, pemerintah menyiapkan payung hukum, dan dunia usaha diajak mengambil bagian. Langkah itu masih membutuhkan sosialisasi agar PP Nomor 31 Tahun 2026 benar-benar terasa manfaatnya bagi penyandang disabilitas.
Artikel ini disusun berdasarkan keterangan resmi Kementerian Sosial, sambutan Menteri Sosial Saifullah Yusuf, serta data kegiatan HKBP Distrik VIII DKI Jakarta.