Laporan Palsu Kebakaran Picu Prank Damkar, Pelaku Terancam Pasal 220 KUHP

Prank Damkar di semarang

Suara Dunia Nusantara – Laporan palsu kebakaran yang memicu prank Damkar di Kota Semarang berujung pada ancaman pidana bagi pelaku. Dinas Pemadam Kebakaran memastikan kasus ini dibawa ke ranah hukum setelah tidak ada itikad baik dari pihak yang diduga terlibat. Kasus ini menjadi sorotan karena pelaku terancam dijerat Pasal 220 KUHP terkait laporan palsu kepada aparat. Ketentuan ini mengatur sanksi bagi pihak yang memberikan informasi tidak benar kepada otoritas. Pertanyaan utamanya, bagaimana konsekuensi hukum dalam kasus prank Damkar ini diterapkan? Pasal 220 KUHP dalam Kasus Prank Damkar Dalam konteks hukum,…

Read More