Kejagung Periksa ESDM, Peluang Tersangka Baru Kasus AKT Terbuka

suara dunia nusantara - kronologi kasus PT AKT

Suara Dunia Nusantara – Pemeriksaan ESDM AKT menjadi bagian penting dalam pengembangan kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Kejaksaan Agung telah memeriksa sejumlah pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk menelusuri peran regulator dalam aktivitas tambang yang tetap berjalan meski izin telah dicabut.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menggali keterangan terkait proses pengawasan dan keputusan administratif yang berkaitan dengan penghentian izin tambang PT AKT pada 2017.

Posisi ESDM sebagai Regulator Tambang

Dalam perkara ini, Kementerian ESDM berperan sebagai regulator sekaligus pengawas sektor pertambangan. Lembaga ini yang mengeluarkan keputusan penghentian izin melalui Surat Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017.

Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang dari ESDM sebagai saksi untuk menerangkan apa yang terjadi,” ujar Syarief.

Dengan kata lain, penyidik menelusuri bagaimana kebijakan penghentian izin tersebut dijalankan di lapangan. Hal ini penting karena aktivitas tambang PT AKT tetap berlangsung hingga bertahun-tahun setelah keputusan tersebut diterbitkan.

Baca Juga :  Mata Rantai Skandal Haji: Rizky Fisa Abadi dan Komersialisasi Kuota Tambahan

Kesenjangan antara Regulasi dan Praktik

Yang menjadi sorotan, terdapat perbedaan antara kebijakan yang dikeluarkan dan kondisi di lapangan. Secara administratif, izin tambang telah dihentikan sejak 2017. Namun dalam praktiknya, kegiatan penambangan dan distribusi batu bara masih berjalan.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait efektivitas pengawasan. Apakah mekanisme kontrol berjalan sesuai aturan atau terdapat celah yang dimanfaatkan pihak tertentu.

Dalam konteks tersebut, pemeriksaan terhadap pejabat ESDM diarahkan untuk menjelaskan bagaimana proses pengawasan dilakukan setelah izin dicabut.

Peluang Keterlibatan Pihak Lain

Kejaksaan Agung menyatakan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dari kalangan penyelenggara negara. Saat ini, baru satu pejabat negara yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni dari lingkungan KSOP Rangga Ilung.KSOP Rangga Ilung

Tidak menutup kemungkinan apabila ada penyelenggara yang lainnya yang cukup bukti, tentu akan kami proses,” kata Syarief.

Pernyataan ini menunjukkan bahwa penyidikan masih terbuka. Pemeriksaan terhadap pihak regulator menjadi salah satu langkah untuk memperluas konstruksi perkara.

Arah Pengembangan Penyidikan

Sejauh ini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka baru, yakni HS, BJW, dan HZM. Ketiganya diduga memiliki peran berbeda dalam rangkaian aktivitas tambang ilegal PT AKT.

Baca Juga :  Kronologi Lengkap Kasus Tambang PT AKT hingga Samin Tan Jadi Tersangka

Namun, pengembangan kasus tidak berhenti pada pihak tersebut. Pemeriksaan terhadap ESDM menjadi bagian dari upaya menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam sistem yang lebih luas.

Dalam praktiknya, hubungan antara regulator, pelaku usaha, dan pihak pengawas menjadi titik yang terus didalami. Setiap keterangan yang diperoleh dari saksi diharapkan dapat memperjelas alur kejadian.

Di sisi lain, penyidik juga mengaitkan pemeriksaan ini dengan keputusan penghentian izin yang seharusnya menjadi dasar berhentinya aktivitas tambang. Ketika aktivitas tetap berjalan, maka proses pengawasan menjadi bagian yang ikut diperiksa.

Hal ini menunjukkan bahwa fokus penyidikan tidak hanya pada pelaku langsung, tetapi juga pada mekanisme pengawasan yang memungkinkan aktivitas tersebut berlangsung dalam jangka waktu panjang.

Related posts