RSU Datu Beru Tindak Perawat Joget Saat Operasi

sanksi perawat RSU Datu Beru

Suara Dunia Nusantara – Sanksi perawat RSU menjadi langkah yang diambil RSU Datu Beru Takengon setelah video aksi joget di ruang operasi viral dan menuai reaksi publik. Pihak rumah sakit menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran disiplin yang tidak dapat ditoleransi dalam lingkungan pelayanan kesehatan.

Perawat yang terlibat diketahui bernama Riga Septian Bahri, yang bertugas di kamar operasi. Aksinya yang terekam saat proses pembedahan berlangsung langsung memicu respons internal dari manajemen rumah sakit.

Kepala RSU Datu Beru, Dr Gusnarwin, menyatakan bahwa tindakan tersebut dilakukan atas inisiatif pribadi tanpa sepengetahuan institusi.

Dia itu inisiatif sendiri. Sebagai instansi, kami tidak diterima, tidak ditoleransi,” ujarnya saat dihubungi melalui sambungan WhatsApp.

Langkah Awal Investigasi Internal

Mengacu pada situasi tersebut, pihak rumah sakit segera melakukan investigasi internal. Proses ini bertujuan untuk memastikan fakta kejadian dan posisi pelaku dalam struktur organisasi.

Berdasarkan hasil penelusuran, perawat yang bersangkutan merupakan staf aktif di kamar operasi. Temuan ini memperkuat dasar pengambilan tindakan administratif.

Baca Juga :  Polres Selidiki Dugaan Korupsi RSUD Prabumulih

Dalam praktiknya, investigasi internal menjadi tahap awal sebelum keputusan lanjutan diambil. Hal ini dilakukan untuk menjaga objektivitas dalam penanganan kasus.

Penilaian Sebagai Pelanggaran Disiplin

Yang jadi sorotan, hasil investigasi menyimpulkan bahwa tindakan tersebut termasuk dalam kategori kelalaian. Pihak rumah sakit menilai perilaku tersebut tidak sesuai dengan standar kerja.

Kami anggap kelalaian dan kami sudah diskusikan dengan atasan dan diberikan hukuman,” kata Gusnarwin.

Penilaian ini menjadi dasar dalam menentukan sanksi yang diberikan kepada pelaku. Dalam konteks kepegawaian, pelanggaran seperti ini masuk dalam ranah disiplin.

Pengembalian ke BKPSDM untuk Penanganan Lanjutan

Setelah proses internal, RSU Datu Beru mengambil langkah administratif dengan mengembalikan perawat tersebut ke Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Setdakab Aceh Tengah.

Langkah ini dilakukan agar penanganan dapat dilanjutkan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Artinya, proses tidak berhenti di tingkat rumah sakit.

Dalam kerangka itu, BKPSDM memiliki kewenangan untuk menentukan bentuk sanksi lanjutan berdasarkan status kepegawaian yang bersangkutan.

Baca Juga :  Uji Profesionalisme Kapolres Sleman: Kasus Hogi Minaya dan Kritik DPR soal Penerapan KUHP

Imbauan Internal untuk Menjaga Standar Layanan

Di sisi lain, manajemen rumah sakit juga mengeluarkan imbauan kepada seluruh pegawai. Imbauan ini bertujuan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa.

Pihak rumah sakit menekankan pentingnya menjaga citra institusi sebagai penyedia layanan kesehatan. Setiap pegawai diminta tetap berpegang pada standar profesional.

Kami sudah imbau kepada seluruh pegawai agar menjaga citra instansi dan tidak boleh terulang,” tuturnya.

Dalam praktiknya, imbauan tersebut menjadi bagian dari penguatan internal setelah insiden terjadi. Hal ini juga menunjukkan bahwa institusi berupaya menjaga kepercayaan masyarakat.

Pada sisi yang sama, kasus ini menjadi perhatian bagi manajemen dalam memastikan seluruh prosedur dan perilaku pegawai berjalan sesuai aturan yang berlaku di lingkungan rumah sakit.

Related posts