Pemkab Indramayu Buka Opsi Hukum atas Perusakan Fasilitas Publik

suara dunia nusantara - Bupati Lucky Hakim

Suara Dunia Nusantara – Hukum perusakan Indramayu menjadi perhatian setelah Pemerintah Kabupaten Indramayu membuka opsi langkah hukum atas kerusakan fasilitas publik yang terjadi usai aksi demonstrasi pada Kamis (2/4/2026).

Bupati Indramayu, Lucky Hakim, menyatakan pihaknya tengah mempertimbangkan jalur hukum sebagai respons terhadap tindakan anarkis yang merusak ruang publik. Langkah ini muncul setelah sejumlah fasilitas di Alun-Alun Indramayu dan sekitarnya mengalami kerusakan.

Pada saat yang sama, pemerintah daerah juga melakukan koordinasi awal dengan aparat penegak hukum. Komunikasi akan dilakukan bersama jajaran Polres Indramayu untuk membahas kemungkinan pelaporan resmi.

Saya sudah meminta nanti Kasatpol PP Indramayu untuk berdiskusi dengan Pak Kapolres Indramayu apakah ini bisa dilaporkan, dan tentu bisa sebenarnya,” ujar Lucky Hakim.

Langkah Awal Penanganan Hukum

Dalam konteks tersebut, pemerintah daerah tidak langsung mengambil tindakan hukum. Proses diawali dengan koordinasi internal dan komunikasi lintas instansi.

Kasatpol PP Indramayu diminta untuk membuka pembahasan dengan kepolisian. Tujuannya untuk memastikan apakah unsur perusakan dapat ditindaklanjuti secara hukum.

Baca Juga :  Korban Banjir Sumbagut Tembus 1.053 Jiwa, Aceh Terparah

Langkah ini menunjukkan bahwa proses penegakan hukum masih berada pada tahap pertimbangan. Namun demikian, opsi tersebut tetap terbuka sebagai bentuk respons atas kejadian di lapangan.

Di sisi lain, tindakan ini juga diarahkan untuk mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang. Pemerintah daerah menilai perlunya penegasan terhadap tindakan yang merugikan fasilitas publik.

Koordinasi dengan Aparat Kepolisian

Koordinasi dengan Polres Indramayu menjadi bagian penting dalam proses ini. Pembahasan akan mencakup aspek hukum terkait perusakan fasilitas umum.

Dalam praktiknya, langkah ini menjadi pintu masuk untuk menentukan apakah kasus dapat diproses lebih lanjut. Pemerintah daerah tidak mengambil keputusan sepihak tanpa melibatkan aparat penegak hukum.

Peluang untuk menempuh langkah hukum juga sebenarnya demi mencegah oknum-oknum yang memanfaatkan momentum,” kata Lucky Hakim.

Peluang Penyelesaian di Luar Jalur Hukum

Meski membuka opsi hukum, pemerintah daerah juga memberikan ruang penyelesaian alternatif. Pelaku perusakan diberi kesempatan untuk memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan.

Langkah ini dimaksudkan agar tidak seluruh beban pemulihan ditanggung oleh anggaran daerah. Terlebih, fasilitas yang rusak sebelumnya baru saja diperbaiki.

Baca Juga :  Kota Tasikmalaya: Menjaga Keseimbangan Tanpa Utang di Tengah Tekanan THR

Kami memberikan kesempatan kepada siapapun pelaku untuk segera mengganti, karena jangan sampai uang rakyat lagi yang digunakan,” ujarnya.

Kerusakan yang terjadi mencakup kursi taman, pagar pembatas, tempat sampah, lampu penerangan, hingga pot tanaman. Selain itu, Tugu 0 Kilometer Indramayu juga mengalami kerusakan signifikan.

Berdasarkan pendataan sementara, kerugian akibat perusakan tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp 100 juta.

Dalam realitas di lapangan, pemerintah daerah berada pada posisi untuk menyeimbangkan antara penegakan hukum dan penyelesaian yang bersifat pemulihan.

Hukum perusakan Indramayu dalam kasus ini masih dalam tahap penjajakan. Koordinasi dan komunikasi lintas pihak menjadi langkah awal sebelum keputusan lanjutan diambil.

Related posts