Daerah

Uang Palsu Rp20 Juta Cengkareng, Polisi Tangkap Pria dan Buru FA

uang palsu Cengkareng
uang palsu Cengkareng

Polisi menangkap pria berinisial NA (31) terkait uang palsu senilai Rp20 juta di Cengkareng Timur, Jakarta Barat, pada Sabtu 31 Oktober 2026. Satu pria berinisial FA masih diburu sebagai daftar pencarian orang.

Peredaran uang palsu di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, kembali terbongkar setelah jajaran Kepolisian Sektor Cengkareng mengamankan seorang pria berinisial NA (31). Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 31 Oktober 2026, sekitar pukul 23.40 WIB, di kawasan Ruko Mutiara Taman Palem, Cengkareng Timur.

Kapolsek Cengkareng, AKP Rahis Fadhlillah, mengatakan petugas menemukan uang pecahan Rp100.000 yang diduga palsu dari tas yang dibawa NA. Jumlah uang tersebut mencapai Rp20 juta atau setara 200 lembar.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap tas yang dibawa, petugas menemukan uang pecahan Rp100.000 yang diduga palsu dengan total nilai mencapai Rp20 juta,” ujar Rahis saat dikonfirmasi, Senin, 2 November 2026.

Kronologi Penangkapan di Cengkareng

Polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan penggunaan uang palsu untuk bertransaksi di wilayah Cengkareng. Tim operasional Polsek Cengkareng kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan NA saat pria itu sedang bertemu dengan seseorang di pertokoan Mutiara Taman Palem.

Dari pemeriksaan awal, NA diduga membawa uang palsu untuk keperluan transaksi. Polisi juga menyita 200 lembar uang pecahan Rp100.000 sebagai barang bukti.

Hasil penyelidikan sementara menunjukkan NA mengaku telah menggunakan sebagian uang palsu itu. Ia diduga memakai uang senilai Rp16 juta untuk membeli etomidate atau pod di kawasan Kompleks Permata, yang lebih dikenal warga sebagai Kampung Ambon.

Satu Pelaku Masih Diburu

Selain NA, polisi mengungkap adanya seorang pria lain berinisial FA alias Ais yang diduga terlibat dalam rangkaian peredaran uang palsu tersebut. FA kini ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Penyidik masih mendalami peran FA, sumber uang palsu, serta pihak lain yang mungkin terlibat. Polisi juga memeriksa jalur distribusi uang palsu dan penggunaannya dalam transaksi di wilayah Jakarta Barat.

Kasus ini menunjukkan bahwa peredaran uang palsu tidak hanya merugikan pedagang dan masyarakat. Kegiatan itu juga berpotensi terkait dengan transaksi barang terlarang, sehingga memperluas dampak keamanan di wilayah perkotaan.

Ancaman Hukum bagi Pengedar Uang Palsu

NA diproses berdasarkan Pasal 375 KUHP. Pasal tersebut mengatur tindak pidana pemalsuan uang yang dapat diancam pidana penjara.

Bagi masyarakat, Bank Indonesia menekankan pentingnya memeriksa tiga ciri keaslian rupiah, yaitu lihat, tengok, dan silau. Uang asli memiliki benang pengaman, tanda air, serta efek warna berubah yang sulit ditiru.

Warga yang menerima dugaan uang palsu disarankan tidak menggunakannya kembali. Laporan dapat disampaikan ke kepolisian terdekat atau melalui layanan resmi Bank Indonesia agar penanganan lebih cepat dan terdokumentasi.

Warga Diminta Waspada Saat Bertransaksi

Peristiwa di Cengkareng menjadi pengingat bagi pedagang, pengemudi ojek daring, serta pelaku usaha kecil untuk lebih teliti menerima uang tunai bernilai besar. Pemeriksaan sederhana pada tanda keamanan uang dapat membantu mengurangi risiko kerugian.

Polisi berharap pengungkapan kasus ini mampu memutus rantai peredaran uang palsu di Jakarta Barat. Pihak kepolisian juga masih mengembangkan penyidikan untuk memastikan tidak ada jaringan lebih luas di balik penemuan Rp20 juta uang palsu tersebut.