Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka penyadapan Prabowo pada Selasa (3/11/2026), termasuk eks Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Sehari kemudian, Rabu (4/11/2026), Presiden ke-6 RI SBY dan Mahfud MD menanggapi kasus yang diumumkan di Mabes Polri, Jakarta, tersebut.
Tersangka Penyadapan Prabowo dan Tiga Nama dari Bareskrim
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengumumkan penetapan tersangka itu dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta. Penyidik menjerat para tersangka dengan dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal.
Ketiga tersangka adalah Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso. Listyo kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP) setelah sebelumnya memimpin Polri. Ahrie bertugas sebagai Kepala Divisi Hukum Polri. Adapun Eko menjadi Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I di Sespim Lemdiklat Polri.
Sejumlah media nasional melaporkan ancaman hukuman dalam perkara ini mencapai 10 tahun penjara. Proses penyidikan masih berlanjut.
Modus Penyadapan dan Sasaran yang Disebut Polisi
Polisi menyebut dugaan penyadapan berlangsung pada periode 2025 hingga 2026. Sejumlah nomor telepon diduga masuk ke sistem penyadapan Polri tanpa prosedur dan verifikasi semestinya. Nomor milik Presiden Prabowo Subianto ada di antara nomor tersebut.
Sasaran penyadapan tidak berhenti pada kepala negara. Menurut keterangan polisi yang dikutip Kumparan, target mencakup pejabat pemerintah, politikus, jurnalis, pengusaha, dan kelompok masyarakat sipil. Penyidik juga mempersoalkan penghapusan data elektronik yang menyertai kegiatan itu.
SBY Minta Presiden Hidupkan Politik Berkeadaban
Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyampaikan keprihatinan pada Rabu (4/11/2026). Ia menilai dinamika politik dalam negeri kian liar. "Kok jadi begini negara kita. Kok begini liar politik kita," ujar SBY.
SBY lalu menujukan permohonan langsung kepada Presiden. Ia meminta Prabowo menghidupkan kembali politik yang berkeadaban. Dalam pernyataannya, ia menyoroti kecenderungan menghalalkan segala cara demi kekuasaan tanpa menimbang moral dan etika. Ia pun mendoakan Prabowo mendapat kekuatan dan tuntunan Tuhan untuk menjalankan tugasnya.
Mahfud MD Sebut Kejahatan Terbesar dalam Sejarah Polri
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD memberi penilaian keras dalam podcast Terus Terang pada Rabu (4/11/2026). "Ini merupakan kejahatan yang diduga paling besar sepanjang sejarah Polri," katanya. Mahfud membandingkan perkara ini dengan kasus Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa.
Selain itu, Mahfud menyinggung kemungkinan unsur makar karena sasaran penyadapan adalah kepala negara. Namun, ia mengakui unsur makar belum terlihat dalam perkara ini. Penilaian itu pendapat pribadinya, bukan kesimpulan hukum. Menurut Mahfud, alur distribusi data hasil penyadapan baru akan terang di persidangan.
Istana, Partai, dan Polri Memberi Respons
Istana bergerak cepat. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan proses pemberhentian Listyo dari jabatan KSP sedang berjalan. "Sedang diproses Keppresnya," kata Prasetyo pada Rabu (4/11/2026). Ia tidak menanggapi lebih jauh substansi kasus hukumnya.
Partai politik ikut bersuara. Gerindra mendesak Polri mengusut tuntas dan menangkap pihak yang memerintahkan penyadapan. PKS meminta penyidik menelusuri siapa pemberi perintah. Sementara itu, Polri menegaskan institusinya tetap solid.
Fakta Kunci Kasus Penyadapan Presiden
- Pengumuman: Selasa (3/11/2026) di Mabes Polri, Jakarta.
- Tersangka: Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution, Eko Hadi Santoso.
- Dugaan perbuatan: penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, akses ilegal.
- Periode: 2025 hingga 2026.
- Status Listyo di Istana: pemberhentian dari KSP dalam proses.
Konteks Hukum dan Langkah Berikutnya
Penyadapan pada dasarnya membutuhkan dasar hukum dan prosedur yang ketat. Aparat hanya boleh melakukannya untuk kepentingan penegakan hukum melalui jalur yang sah. Karena itu, dugaan pemasukan nomor tanpa verifikasi menjadi pokok perkara ini.
Ketiga orang itu masih berstatus tersangka. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai pengadilan memutus perkara. Pembaca juga perlu membedakan keterangan resmi penyidik dari penilaian pribadi tokoh seperti Mahfud MD dan SBY.
Kasus ini kini bergerak di dua jalur. Di jalur hukum, penyidik Bareskrim mendalami dugaan penyadapan sepanjang 2025 hingga 2026. Di jalur politik, tokoh bangsa dan partai menuntut kejelasan serta penegakan hukum yang transparan. Publik menunggu langkah berikutnya, termasuk kejelasan siapa yang memberi perintah, sebelum perkara ini masuk ke pengadilan.
Informasi dalam artikel ini bersumber dari keterangan Kabareskrim Polri, Mensesneg Prasetyo Hadi, pernyataan SBY, serta pemberitaan Suara.com, Kumparan, dan Lombok Post per 4 November 2026.