SuaraDuniaNusantara.net – Kejaksaan Agung mencabut pencekalan Victor Rachmat Hartono pada Senin (1/12/2025). Penyidik menilai ia kooperatif dalam penyidikan dugaan korupsi perpajakan. Keputusan ini menimbulkan perhatian karena melibatkan tokoh usaha yang dikenal luas, termasuk di jaringan ekonomi internasional. Pencekalan yang diajukan 14 November 2025 merupakan langkah pengamanan untuk memastikan saksi tetap tersedia. Ketika status itu dicabut, publik mulai menilai implikasinya bagi citra Indonesia sebagai negara yang menegakkan hukum secara konsisten. Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna, menjelaskan pencabutan tersebut. “Penyidik menganggap kooperatif,” katanya. Namun publik menuntut penjelasan spesifik mengenai parameter kooperatif,…
Read More