Suara Dunia Nusantara – Penegakan hukum dalam perkara 97 perusahaan pinjaman daring tidak berhenti pada denda utama. KPPU menyoroti lima perusahaan yang dinilai tidak kooperatif selama proses persidangan dan menegaskan adanya sanksi tambahan melalui kewajiban kepatuhan pasca putusan.
Fokus sanksi pinjol KPPU dalam artikel ini berada pada perusahaan yang tidak memenuhi panggilan sidang serta tidak menyerahkan dokumen selama proses pemeriksaan.
Majelis Komisi menyebut lima perusahaan tersebut adalah PT Amanah Fintek Syariah, PT Dana Syariah Indonesia, PT Indofintech, PT Lunaria Annua Teknologi, dan PT Satu Stop Finansial Solusi.
Pertanyaan utama artikel ini adalah bagaimana sikap tidak kooperatif memengaruhi penegakan hukum persaingan usaha.
Lima Perusahaan Dinilai Memberatkan Putusan
Dalam pertimbangan memberatkan, Majelis Komisi secara khusus menyoroti ketidakhadiran lima terlapor dalam seluruh tahapan persidangan.
Yang kerap luput diperhatikan, ketidakhadiran ini bukan sekadar aspek prosedural, tetapi bagian dari penilaian hukum yang memengaruhi besaran sanksi dan kewajiban tambahan.
Dalam konteks tersebut, KPPU menilai sikap tidak kooperatif menjadi indikator penting dalam menilai tingkat kepatuhan pelaku usaha terhadap proses penegakan hukum.
Di sisi lain, mayoritas terlapor lain dinilai bersikap kooperatif dan belum pernah terlibat perkara serupa.
Sanksi Tambahan pada Tahap Pelaksanaan Putusan
Selain denda utama, KPPU juga menegaskan sanksi tambahan terkait keterlambatan pembayaran.
Denda Keterlambatan dan Jaminan Bank
Perusahaan diwajibkan menyerahkan jaminan bank sebesar 20 persen dari nilai denda dalam waktu 14 hari sejak menerima putusan.
Sementara itu, jika pembayaran melewati batas 30 hari, akan dikenakan denda keterlambatan sebesar 2 persen per bulan.
Dalam praktiknya, mekanisme ini menjadi instrumen penegakan lanjutan agar putusan tidak berhenti sebagai dokumen persidangan.
Yang jadi sorotan, sanksi pinjol KPPU pada tahap ini diarahkan untuk memastikan seluruh perusahaan benar-benar menjalankan kewajiban hukum pasca putusan.
