Aset PT DSI Rp425 Miliar Disita Bareskrim

Aset PT DSI Disita

Aset PT DSI yang disita Bareskrim Polri kini mencapai sekitar Rp425 miliar. Penyidik menelusuri ratusan sertifikat dan properti untuk memulihkan kerugian 5.714 korban.

Aset PT DSI menjadi fokus terbaru penyidikan kasus fraud Dana Syariah Indonesia. Bareskrim Polri mencatat total penyitaan mencapai sekitar Rp425 miliar.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan penyidik terus menjalankan asset tracing. Polisi menggandeng PPATK dalam pendekatan follow the money.

Aset PT DSI Mencapai Rp425 Miliar

Secara rinci, aset yang telah disita mencakup 694 sertifikat tanah berstatus SHM dan SHGB. Penyidik juga menyita 16 properti berupa kantor, rumah, ruko, apartemen, dan kavling.

Properti tersebut tersebar di DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Sumatera Utara, dan Bali. Total nilainya mencapai sekitar Rp390 miliar.

Selain itu, polisi menyita 13 deposito milik PT DSI dan PT Multiguna Cipta Mandala senilai Rp18 miliar. Penyidik juga mengamankan uang tunai serta saldo rekening sebesar Rp12 miliar.

58 Aset Tanah Masih Ditelusuri

Di sisi lain, penyidik masih menelusuri 58 aset tanah di Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta. Estimasi nilai aset tersebut mencapai Rp75 miliar.

Penyidik juga menyita empat kendaraan bermotor dengan nilai sekitar Rp500 juta. Selanjutnya, polisi menggandeng BPN dan Korps Lalu Lintas Polri untuk memperkuat penelusuran aset.

Yang perlu digarisbawahi, penyidik membagi perkara PT DSI dalam empat berkas. Berkas pertama menyumbang aset sekitar Rp320 miliar, sedangkan berkas kedua Rp30 miliar.

5.714 Korban Masuk Pendataan Kerugian

Hingga kini, penyidik telah memverifikasi 5.714 korban. Polisi berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dan LPSK untuk menghitung kerugian masing-masing korban.

Dampaknya, hasil pendataan akan menjadi dasar pemberian restitusi. Penyidik menyatakan pemulihan kerugian korban menjadi bagian dari penanganan perkara.

Sementara itu, berkas tersangka AS sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Depok. Polisi sebelumnya memeriksa 43 saksi dan lima ahli dalam perkara AS.

Adapun berkas tersangka FH masih dalam tahap penyidikan. Polisi telah memeriksa 35 saksi serta menyita uang tunai Rp5,25 miliar yang diduga berasal dari fee brand ambassador.

Related posts