Suara Dunia Nusantara – Langkah pencegahan tersangka menjadi fokus dalam penanganan kasus DSI setelah Bareskrim Polri resmi melarang AS bepergian ke luar negeri. Kebijakan ini diberlakukan selama enam bulan sejak 22 Maret 2026 sebagai bagian dari strategi pengamanan proses penyidikan. AS yang merupakan pendiri sekaligus mantan Direktur PT Dana Syariah Indonesia periode 2018–2024 ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara. Dalam konteks ini, pencegahan tersangka menjadi instrumen awal untuk memastikan keberlangsungan proses hukum tanpa hambatan. Pencegahan Mobilitas untuk Menjaga Proses Hukum Secara faktual, penyidik telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi…
Read More