Hotel Sultan Akan Dieksekusi, Indobuildco Tegaskan Penolakan

Pembongkaran Hotel Sultan

Hotel Sultan kembali menjadi sorotan menjelang pelaksanaan eksekusi lahan Blok 15 di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Kamis (18/6). PT Indobuildco selaku pengelola hotel menegaskan penolakannya karena menilai langkah tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru dan berdampak pada berbagai pihak yang terlibat dalam operasional hotel.

Rencana eksekusi lahan eks Hotel Sultan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat masih memunculkan perbedaan pandangan. Di satu sisi, proses tersebut telah memasuki tahap pelaksanaan. Namun di sisi lain, PT Indobuildco tetap menyatakan keberatan.

Perusahaan menilai persoalan yang sedang berlangsung tidak sesederhana sengketa kepemilikan tanah. Menurut mereka, terdapat berbagai aspek lain yang harus dipertimbangkan sebelum eksekusi dilakukan.

Indobuildco Tolak Rencana Eksekusi

Kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, menyampaikan penolakan terhadap pelaksanaan eksekusi yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (18/6).

Menurut Hamdan, pelaksanaan pengosongan lahan berpotensi menimbulkan dampak yang lebih luas. Karena itu, pihaknya meminta seluruh aspek hukum diperhatikan secara menyeluruh.

Kami menolak keras rencana eksekusi yang berpotensi menjadi sumber masalah hukum dan ketidakadilan,” tegas Hamdan dalam keterangannya.

Baca Juga :  Wisata Keheningan Global, Indonesia Hadirkan Model Ndalem Pojok

Ia menilai anggapan bahwa eksekusi merupakan tahap akhir penyelesaian sengketa tidak sepenuhnya menggambarkan kondisi yang terjadi di lapangan.

Persoalan Tidak Hanya Menyangkut Tanah

Yang menjadi sorotan Indobuildco adalah keberadaan bangunan hotel dan aktivitas usaha yang masih berjalan di lokasi tersebut.

Hamdan menegaskan bahwa sengketa yang berlangsung berkaitan dengan tanah. Sementara itu, operasional bisnis hotel memiliki aspek hukum yang berbeda.

Yang harus dipahami, sengketanya tanah, bukan bangunan dan bukan bisnis hotel. Bisnis Hotel Sultan mutlak milik PT Indobuildco,” kata Hamdan.

Menurut dia, pemisahan antara objek sengketa dan aktivitas usaha menjadi hal penting yang tidak boleh diabaikan dalam proses eksekusi.

Hamdan Zoelva
Kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva

Tenant dan Pekerja Ikut Menjadi Perhatian

Selain persoalan bisnis, Indobuildco juga menyoroti dampak yang mungkin dirasakan pihak lain.

Perusahaan menyebut terdapat pekerja, tenant, vendor, hingga mitra usaha yang masih menjalankan aktivitas di lingkungan Hotel Sultan.

Faktanya, keberadaan pihak ketiga tersebut menjadi salah satu alasan perusahaan menilai eksekusi perlu mempertimbangkan berbagai konsekuensi lanjutan.

Baca Juga :  Film Lisa BLACKPINK di Kota Tua, Diplomasi Budaya Jakarta Menguat

Dalam konteks tersebut, Indobuildco menilai penyelesaian sengketa harus memperhatikan hak dan kepentingan seluruh pihak yang terdampak.

Eksekusi Tetap Dijadwalkan Berlangsung

Meski mendapat penolakan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan Blok 15 eks Hotel Sultan pada Kamis (18/6).

Sebelumnya, pengadilan juga telah melakukan konstatering atau pencocokan data objek sengketa sebagai bagian dari tahapan menuju eksekusi.

Sementara itu, pengelola kawasan GBK melakukan penyesuaian operasional dengan menutup beberapa akses dan fasilitas di sekitar lokasi selama proses berlangsung.

Sejumlah Area GBK Ditutup Sementara

Penutupan sementara berlaku pada Pintu 5, Pintu 7, dan Pintu 8 kawasan GBK.

Selain itu, Parkir Timur, Hutan Kota, Stadion Softball, serta Jalan KTT hingga JICC juga tidak beroperasi selama satu hari penuh pada Kamis (18/6).

Related posts