Pemeriksaan Stafsus Menhut Andi Saiful Haq belum mendapat jadwal baru setelah ketidakhadirannya pada 21 Agustus.
KPK menyerahkan penjadwalan ulang pemeriksaan Andi Saiful Haq kepada tim penyidik.
Perkembangan itu muncul ketika KPK juga mengejar penyelesaian berkas perkara dugaan suap di Pemkab Kuansing.
Pemeriksaan Stafsus Menhut Masuk Penjadwalan Ulang
Andi sebelumnya mendapat panggilan sebagai saksi untuk perkara dugaan suap di lingkungan Pemkab Kuantan Singingi.
Namun, Andi tidak hadir pada pemeriksaan Jumat, 21 Agustus 2026. Ia mengirim surat terkait alasan ketidakhadirannya.
Menurut Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, Andi memiliki kegiatan lain yang sudah terjadwal.
Ia menjelaskan, kegiatan tersebut berlangsung pada jadwal yang sudah ditentukan tim penyidik.
Karena itu, KPK belum memeriksa Andi sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Sementara itu, Taufik menyerahkan penjadwalan ulang pemeriksaan kepada tim penyidik KPK.
KPK Fokus Berkas Perkara Sebelum Penahanan Berakhir
Di sisi lain, penyidik KPK kini berupaya menyelesaikan berkas perkara Kuansing.
“Karena masa penahanan sudah hampir habis,” kata Taufik saat menyampaikan perkembangan penyidikan.
Artinya, proses penyidikan berjalan bersamaan dengan pengaturan pemeriksaan saksi yang belum hadir.
Faktanya, KPK memulai perkara tersebut melalui operasi tangkap tangan di Kuansing dan Jakarta pada 29 Juni 2026.
Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Ardiles sebagai tersangka.
Kasus itu berkaitan dengan dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing.
Penelusuran Gratifikasi Berkaitan dengan Amplop
Lebih jauh, penyidik juga mendalami dugaan gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan.
Raja Juli sebelumnya menerima audiensi Suhardiman pada 2 Juni 2026. Setelah pertemuan, sebuah amplop tertutup tertinggal.
Raja Juli mengetahui keberadaan amplop setelah Suhardiman meninggalkan ruangan. Ia kemudian meminta ajudannya mengembalikan amplop tersebut.
Amplop itu kembali kepada Suhardiman melalui ajudan pada 12 Juni 2026.
Selanjutnya, Raja Juli melaporkan penolakan gratifikasi kepada KPK pada 3 Juli 2026.
Namun, KPK tidak memproses laporan tersebut melalui mekanisme pelaporan gratifikasi.
KPK menilai pemberian itu sudah menjadi bagian perkara yang tengah ditangani penyidik.
Pada 8 Juli 2026, KPK menyita uang 12.000 dolar Singapura saat memeriksa Ketua DPRD Kuansing Juprizal.
KPK menduga uang tersebut merupakan bagian dana yang sebelumnya berada dalam amplop.

