suaradunianusantara.net – Perdebatan mengenai pemotongan pajak Tunjangan Hari Raya (THR) berkembang menjadi isu perlindungan hak pekerja di tingkat nasional. Desakan agar THR tidak dikenakan pajak penghasilan Pasal 21 memunculkan kembali pertanyaan tentang posisi THR sebagai bagian dari kebijakan sosial negara bagi pekerja Indonesia.
Permintaan tersebut disampaikan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang menilai potongan pajak mengurangi fungsi utama THR sebagai dukungan ekonomi menjelang hari raya. Di sisi lain, pemerintah menyatakan kebijakan terkait THR masih menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan dirinya belum menerima pembahasan resmi terkait usulan pembebasan pajak THR. Ia menegaskan keputusan akan diumumkan setelah presiden memberikan petunjuk.
“Saya tunggu petunjuk Pak Prabowo,” ujarnya.
THR dalam Kerangka Perlindungan Sosial Pekerja
Dalam praktik ketenagakerjaan Indonesia, THR bukan sekadar tambahan pendapatan tahunan. Kebijakan ini dirancang untuk menjaga daya beli pekerja pada momen keagamaan yang identik dengan peningkatan kebutuhan rumah tangga.
Presiden KSPI Said Iqbal menilai pemotongan pajak membuat tujuan tersebut tidak sepenuhnya tercapai. Ia menjelaskan penggabungan pembayaran gaji dan THR menyebabkan penghasilan pekerja terlihat meningkat secara administratif.
“Seharusnya yang tidak kena pajak justru menjadi kena pajak karena digabungkan,” kata Iqbal.
Menurutnya, mekanisme tersebut berdampak langsung pada pekerja dengan penghasilan mendekati batas Pendapatan Tidak Kena Pajak. Lonjakan pendapatan sementara membuat mereka masuk ke tarif pajak progresif.
Dalam sudut pandang kebijakan sosial, kondisi ini memunculkan perdebatan mengenai apakah THR diperlakukan sebagai instrumen kesejahteraan atau sekadar komponen penghasilan biasa.
Peran Negara dalam Menjaga Hak Pekerja
Sementara pemerintah pusat masih menunggu keputusan presiden, pemerintah daerah mulai menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan hak pekerja tetap terpenuhi. Pemerintah Kota Surabaya membuka Posko Pengaduan THR Keagamaan 2026 melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja.
Kepala Disperinaker Surabaya Hebi Djuniantoro menjelaskan posko tersebut menjadi ruang konsultasi sekaligus penyelesaian masalah apabila terjadi keterlambatan pembayaran.
Ia menegaskan penyelesaian diupayakan melalui mekanisme bipartit terlebih dahulu sebelum dilanjutkan ke tingkat pengawasan ketenagakerjaan provinsi.
Penguatan Mekanisme Pengaduan di Daerah
Langkah serupa dilakukan Disperinaker Kabupaten Bojonegoro dengan membuka posko pengaduan THR hingga H+14 Lebaran. Posko ini berfungsi sebagai pusat koordinasi, konsultasi, dan pengaduan pekerja.
Petugas akan melakukan klarifikasi serta kunjungan lapangan jika ditemukan laporan pelanggaran pembayaran THR. Pengawasan tersebut mengikuti arahan pemerintah provinsi dan ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan bahwa THR wajib dibayarkan maksimal H-7 sebelum hari raya.
Dalam konteks kebijakan nasional, dinamika pajak THR memperlihatkan bagaimana instrumen ekonomi tahunan pekerja terus berada di persimpangan antara regulasi fiskal dan perlindungan sosial negara.
