Peran Marketplace Disorot BPOM Usai 26 Kosmetik Berbahaya Masih Bebas Dijual Online

BPOM KOSMETIK - beritanda.com

suaradunianusantara.net – Peredaran 26 produk kosmetik berbahaya yang diungkap BPOM pada periode Oktober–Desember 2025 menyoroti satu titik krusial: peran marketplace digital. Bagi pembaca dan konsumen, temuan ini menegaskan bahwa platform penjualan online kini menjadi jalur utama masuknya kosmetik ilegal ke tangan pengguna. Dalam konteks bpom kosmetik, masalahnya bukan semata produk berbahaya, melainkan bagaimana ekosistem digital ikut mempengaruhi luasnya distribusi.

Secara garis besar, BPOM melihat marketplace sebagai simpul distribusi yang mempercepat peredaran, sekaligus memperbesar risiko ketika pengawasan internal tidak berjalan optimal.

Marketplace sebagai Jalur Distribusi Utama Kosmetik Ilegal

Berdasarkan pengawasan Triwulan IV 2025, BPOM menemukan mayoritas kosmetik berbahaya dipasarkan secara daring. Dalam praktiknya, marketplace memberi kemudahan akses bagi pelaku usaha, termasuk yang tidak memiliki izin edar. Pada sisi yang sama, konsumen kerap terpikat harga murah dan klaim instan tanpa sempat memverifikasi legalitas produk.

Yang kerap luput diperhatikan, sistem unggah mandiri membuat produk bisa tayang cepat sebelum diverifikasi menyeluruh. Akibatnya, kosmetik berisiko sempat beredar luas sebelum ditertibkan.

Baca Juga :  “StrokeGuard ITS: Jejak Inovasi Kesehatan Indonesia dalam Ekosistem Global Pemantauan Pasien”
Ilustrasi BPOM rilis daftar 26 kosmetik berbahaya
Ilustrasi BPOM rilis daftar 26 kosmetik berbahaya

Daftar 26 Produk Kosmetik Berbahaya yang Beredar Daring

Sebagai bagian dari penindakan, BPOM menetapkan 26 produk yang dilarang beredar, yakni:

  1. Daviena Skincare Intensive Night Cream with AHA
  2. DRW Skincare by Dr. Wahyu Triasmara Dermabright
  3. DRW Skincare by Dr. Wahyu Triasmara Radiant Acne Brightening
  4. DRW Skincare by Dr. Wahyu Triasmara Radiant Brightening
  5. DRW Skincare by Dr. Wahyu Triasmara Radiant Glow
  6. ERME Acne Night Cream
  7. ERME Melasma Cream
  8. ERME Night Cream Step I
  9. ERME Night Cream Step II
  10. ERME Night Cream Step III
  11. ERME Night Cream Step IV
  12. ERME Night Gel Glowing Booster I
  13. ERME Night Gel Glowing Booster II
  14. ERME Night Gel Glowing Booster III
  15. ERME Scar Solution
  16. Gold Robelline Night Cream
  17. Jameela Skincare Glowing Night Cream
  18. Krim Beretiket Biru Night Luxury Whitening
  19. Maxie Beautiful Night Cream
  20. Maxie Intensive Whitening Night Cream
  21. Melasma Khusus Flek Berat dengan Extra Whitening
  22. Night Cream Glow
  23. Night Lotion Whitening Extra White
  24. TBT Glow Skin Care Brightening Glasskin Night Cream
  25. UMI Beauty Care Face Vitamin
  26. ZN Ziyan Glow Skincare Night Acne
Baca Juga :  RSUD Pagelaran Percepat Vaksinasi Usai Kematian Dokter Internship

Tanggung Jawab Platform dan Arah Penindakan

Tak berhenti di situ, BPOM melakukan penertiban langsung melalui 76 unit pelaksana teknis, termasuk menelusuri rantai distribusi digital. Dalam sudut pandang ini, marketplace tidak lagi diposisikan sekadar perantara, tetapi bagian dari sistem distribusi yang berdampak langsung pada keselamatan konsumen.

Secara hukum, peredaran kosmetik berbahaya tetap mengarah pada pelaku usaha. Namun pada praktiknya, penguatan pengawasan internal platform menjadi faktor kunci agar temuan serupa tidak terus berulang.

Related posts