suaradunianusantara.net — Pemerintah Indonesia menetapkan standar manajemen trafik skala luas dengan meresmikan pembatasan kendaraan angkutan barang demi menjamin kelancaran arus mudik Lebaran 2026 yang melibatkan jutaan jiwa. Melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) lintas kementerian, kebijakan ini menyasar pada pembatasan operasional truk sumbu tiga atau lebih di jalur tol dan arteri strategis nasional mulai Jumat, 13 Maret 2026. Langkah ini dipandang sebagai upaya diplomasi pelayanan publik yang serius untuk menekan angka kecelakaan serta meningkatkan efisiensi mobilitas masyarakat di mata dunia internasional. Dirjen Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menekankan bahwa pengaturan kendaraan logistik…
Read More