Dana KWAP di eFishery berpotensi masuk penyelidikan PAC Malaysia setelah investasi RM200 juta ikut terseret persoalan laporan keuangan startup.
Dana KWAP di eFishery kini menghadapi sorotan baru di Malaysia. Public Accounts Committee atau PAC mempertimbangkan kemungkinan memeriksa investasi tersebut.
Ketua PAC Datuk Mas Ermieyati Samsudin mengatakan perkara itu belum masuk agenda pemeriksaan. Namun, komite dapat membahasnya untuk menentukan kebutuhan penyelidikan mendatang.
“Untuk saat ini, masalah tersebut belum masuk dalam rencana persidangan PAC, tetapi kami mungkin akan membahasnya nanti.”
Dana KWAP di eFishery Masuk Radar Parlemen Malaysia
Investasi KWAP mencapai sekitar RM200 juta atau Rp876 miliar pada Juli 2023. Dana tersebut berasal dari pengelola dana pensiun Malaysia.
Sebelumnya, Perdana Menteri Anwar Ibrahim menyatakan investasi telah melalui prosedur penilaian. Konsorsium investor juga menjalankan uji tuntas independen sebelum investasi berlangsung.
Namun, dugaan kejanggalan laporan keuangan eFishery mengubah persoalan tersebut. Pemerintah Malaysia kini menelusuri proses investasi dan menyiapkan langkah pemulihan dana.
Audit eFishery Ungkap Selisih Pendapatan
Yang jadi sorotan, audit eksternal menemukan perbedaan besar antara laporan internal dan eksternal eFishery.
Pada Januari-September 2024, pembukuan internal mencatat pendapatan Rp2,6 triliun. Sebaliknya, laporan eksternal mencatat pendapatan Rp12,3 triliun.
Perbedaan juga muncul pada catatan laba perusahaan. Pembukuan eksternal mencatat keuntungan sekitar Rp261 miliar.
Sementara itu, kondisi sebenarnya disebut menunjukkan kerugian sekitar Rp578 miliar. Audit juga menyoroti jumlah perangkat feeder milik eFishery.
Perusahaan mengklaim memiliki lebih dari 400 ribu unit feeder. Pemeriksaan justru menemukan sekitar 24 ribu unit.
Selain itu, auditor menemukan lima perusahaan yang dikendalikan Gibran Huzaifah melalui pihak lain. Perusahaan tersebut diduga mencatat transaksi untuk meningkatkan angka pendapatan dan pengeluaran.
Dalam perkembangan lain, KWAP memperkuat pengawasan terhadap investasinya. Anwar mengatakan perbaikan tata kelola telah dilakukan untuk memperkuat pengamanan dana pensiun.
Lebih jauh, persoalan eFishery telah masuk ke ranah hukum. Gibran Huzaifah mendapat hukuman sembilan tahun penjara di Bandung.
Pengadilan menyatakan Gibran bersalah dalam perkara penggelapan dan pencucian uang. Sebelumnya, laporan whistleblower pada Desember 2024 memunculkan dugaan manipulasi kondisi keuangan perusahaan.
Dengan demikian, perkara eFishery kini tidak hanya menyangkut tata kelola startup. Kasus tersebut juga membuka pertanyaan mengenai pengawasan investasi dana publik Malaysia.

