Richard Arief Muljadi ditangkap aparat Kejaksaan saat tiba dari Singapura. Penangkapan itu kembali menyoroti perkara dugaan penipuan bisnis batu bara yang disebut menyebabkan kerugian hingga Rp7 miliar. Kasus yang menjerat Richard Arief Muljadi berkaitan dengan dugaan penipuan dalam bisnis batu bara. Kejaksaan menyebut perkara tersebut menimbulkan kerugian mencapai sekitar Rp7 miliar. Atas perkara itu, Richard didakwa melanggar Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Jika terbukti bersalah, terdakwa terancam hukuman maksimal delapan tahun penjara. Pernyataan Kejaksaan Soal Penangkapan Penangkapan dilakukan Tim Satgas Intelijen Reformasi…
Read MoreYou are here
- Home
- Kasus Batu Bara
