Richard Arief Muljadi ditangkap aparat Kejaksaan saat tiba dari Singapura. Penangkapan itu kembali menyoroti perkara dugaan penipuan bisnis batu bara yang disebut menyebabkan kerugian hingga Rp7 miliar.
Kasus yang menjerat Richard Arief Muljadi berkaitan dengan dugaan penipuan dalam bisnis batu bara.
Kejaksaan menyebut perkara tersebut menimbulkan kerugian mencapai sekitar Rp7 miliar.
Atas perkara itu, Richard didakwa melanggar Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Jika terbukti bersalah, terdakwa terancam hukuman maksimal delapan tahun penjara.
Pernyataan Kejaksaan Soal Penangkapan
Penangkapan dilakukan Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan Kejaksaan Negeri Banjarmasin.
Richard Arief Muljadi diamankan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, saat kembali dari Singapura pada Sabtu, 20 Juni.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa proses pengamanan berjalan tanpa kendala.
“Saat diamankan, Terdakwa Richard Arief Muljadi bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” ujar Anang.

Mengapa Richard Arief Muljadi Menjadi DPO?
Yang menjadi sorotan, perkara Richard sebenarnya telah memasuki tahap persidangan.
Namun terdakwa tidak pernah hadir untuk mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
Karena itu, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan memasukkan namanya ke dalam Daftar Pencarian Orang.
Penetapan DPO dilakukan agar aparat dapat melakukan pencarian dan membawa terdakwa kembali ke proses hukum.
Diserahkan ke Kejari Banjarmasin
Usai diamankan, Richard Arief Muljadi langsung diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Banjarmasin.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan penanganan perkara dapat dilanjutkan sesuai prosedur.
Dengan demikian, proses hukum yang sempat tertunda kini dapat kembali berjalan.
Jaksa Agung Beri Pesan untuk Para Buronan
Dalam kesempatan yang sama, Kejaksaan menyampaikan arahan Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait penanganan para DPO.
Ia meminta seluruh jajaran kejaksaan terus memonitor keberadaan buronan yang masih berkeliaran.
Selain itu, para buronan diimbau segera menyerahkan diri karena aparat akan terus melakukan upaya pencarian demi kepastian hukum.

