suaradunianusantara.net — Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Polda Metro Jaya resmi menetapkan pria berinisial HM (24) sebagai tersangka atas pelanggaran lalu lintas berat di Jakarta Pusat. Tindakan pengemudi yang berkendara secara ugal-ugalan dan melawan arus ini menjadi perhatian serius otoritas keamanan demi menjamin perlindungan bagi setiap pengguna jalan dan warga negara di wilayah metropolitan Jakarta pada Kamis (26/2/2026). Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Komarudin, menyampaikan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas. “Di mana kepada yang bersangkutan dari Pasal 311 Ayat 1, 2, 3 diancam dengan…
Read More