SuaraDuniaNusantara.net — Pemerintah amerika Serikat melalui United States Trade Representative (USTR) mengumumkan inisiasi investigasi Section 301 terhadap 16 ekonomi mitra, termasuk Indonesia, pada Rabu (11/3/2026). Langkah ini memfokuskan penyelidikan pada kapasitas produksi berlebih (excess capacity) yang dianggap mendistorsi keseimbangan pasar internasional. Pengumuman ini menjadi perhatian serius bagi komunitas diaspora dan pelaku bisnis global karena Indonesia mencatatkan surplus perdagangan dengan AS sebesar $56,15 miliar per November 2025. Sektor manufaktur seperti semen, baja, dan semikonduktor kini berada di bawah pengawasan ketat otoritas perdagangan Washington. Diplomasi Dagang di Tengah Tekanan Proteksionisme USTR Jamieson…
Read MoreYou are here
- Home
- Perdagangan
