Stafsus Menhut Absen KPK, Pemeriksaan Kasus Kuansing Ditunda

Stafsus Menhut, suara dunia nusantara

Stafsus Menhut Andi Saiful Haq absen dari pemeriksaan KPK terkait dugaan suap di Pemkab Kuansing.

Staf Khusus Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Andi Saiful Haq, tidak hadir memenuhi panggilan KPK.

Andi seharusnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Jumat, 21 Agustus 2026. Pemeriksaan itu berkaitan dengan perkara dugaan suap Kuansing.

Stafsus Menhut Punya Agenda Lain

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan alasan ketidakhadiran Andi pada Rabu, 26 Agustus 2026.

Menurutnya, Andi memiliki kegiatan lain yang sudah terjadwal. Andi juga mengirim surat jawaban kepada tim penyidik.

Dengan demikian, KPK belum mendapatkan keterangan Andi dalam perkara tersebut. Tim penyidik kemudian menangani penjadwalan pemeriksaan berikutnya.

Sementara itu, Taufik mengatakan jadwal pemeriksaan ulang menjadi kewenangan tim penyidik KPK.

KPK Kejar Penyelesaian Berkas Perkara

Di sisi lain, KPK tengah mengejar penyelesaian berkas perkara Kuansing. Masa penahanan para tersangka juga hampir habis.

“Karena masa penahanan sudah hampir habis,” ujar Taufik saat menjelaskan perkembangan penyidikan tersebut.

Faktanya, KPK menggelar operasi tangkap tangan di Kuansing dan Jakarta pada 29 Juni 2026.

Selanjutnya, KPK menetapkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby sebagai tersangka pada 1 Juli 2026.

KPK juga menetapkan Sekda Kuansing Zulkarnain dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles.

Ketiganya terseret dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing.

Amplop dan Uang 12.000 Dolar Singapura

Selain perkara suap, KPK mendalami dugaan gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan.

Yang jadi sorotan, Raja Juli pernah menerima audiensi Suhardiman pada 2 Juni 2026.

Setelah pertemuan, sebuah amplop tertutup tertinggal di ruangan. Raja Juli mengaku baru mengetahuinya setelah Suhardiman pergi.

Kemudian, ia meminta ajudannya mengembalikan amplop tersebut. Ajudan mengembalikannya kepada Suhardiman pada 12 Juni 2026.

Raja Juli melaporkan penolakan gratifikasi itu kepada KPK pada 3 Juli 2026.

Namun, KPK tidak memprosesnya melalui mekanisme pelaporan gratifikasi. Laporan tersebut sudah menjadi bagian perkara yang ditangani penyidik.

Pada 8 Juli 2026, KPK menyita uang 12.000 dolar Singapura dari pemeriksaan Juprizal.

KPK menduga uang itu berkaitan dengan dana yang sebelumnya berada dalam amplop tersebut.

Related posts